Operasi yustisi di Bengkayang, Kalimantan Barat terutama di Kecamatan Lumar yang digelar oleh tim gabungan baik dari pihak kepolisian, Satpol PP dan Puskesmas setempat menjaring warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19.

"Dalam operasi tersebut sasarannya adalah pengguna jalan raya yang melintas dan bagi pelaku usaha maupun perorangan," ujar Kepala Polisi Sektor Lumar, Ipda Sunarli saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan dalam operasi yustisi di Kecamatan Lumar ditemukan empat pelaku usaha dan pengunjung di warung sebanyak 14 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal dilaksanakan oleh warga maupun bagi pelaku usaha," kata dia.

Dia melanjutkan, warga yang terjaring  operasi Yustisi mendapatkan sanksi teguran lisan dalam rangka menindaklanjuti Perbup Bengkayang Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kabupaten Bengkayang.

"Bagi pelaku usaha dikenakan saksi teguran secara tertulis dengan membuat surat pernyataan. Sedangkan bagi perorangan yang tidak memakai masker maupun pengunjung warung juga sama diberikan sangsi teguran tertulis dan lisan," ucapnya.

Ia menegaskan ke depan pihaknya bersama pemerintah kecamatan dan instansi lainnya rutin terus melakukan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pendisiplinan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19

"Selama operasi yustisi dilakukan pemantauan bagi warga yang tidak memakai masker. Ini untuk memastikan bahwa warga dapat disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Lumar," kata dia.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga Bengkayang bebas dari virus berbahaya tersebut.

"ini tugas kita bersama mencegah wabah COVID-19," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020