Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan pengendalian, pengawasan, pendisiplinan penegakan hukum dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID- 19 di Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat, terus digencarkan.
"Operasi Yustisi dilakukan di beberapa titik di Kayong Utara. Operasi sebagai upaya implementasi dari Perbup Kayong Utara Nomor 44 Tahunn 2020 dalam rangka penegakan disiplin dalam protokol kesehatan. Selain kampanye protokol kesehatan, penegakan juga penting," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kayong Utara, Badaruzaman saat dihubungi di Sukadana, Selasa.
Dalam razia yang terbaru di beberapa titik, tim gabungan menemukan 15 orang yang melanggar Perbup Nomor 44 Tahunn 2020 tersebut.
"Yang tidak menggunakan masker 13 orang dan yang menggunakan masker tapi tidak memakainya dua orang. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis untuk 5 orang dan kerja sosial 10 orang,"jelasnya.
Personel yang hadir pada operasi gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP 15 orang, Polres Kayong 10 orang dan Lo Dandim enam orang.
Sebelum razia, tim terlebih dahulu dilakukan apel pengarahan di Halaman Kantor Satpol PP Kayong Utara dipimpin Kasat Polpp Kayong Utara. Target kegiatan tersebut, pengendara roda dua dan pengunjung pantai pantai Pulau Datok yang tidak menggunakan masker.
Sebelumnya, Bupati Kayong Utara, Citra Duani, mengatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2020.
“Operasi yustisi itu dilakukan Tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kayong Utara dalam adaptasi kebiasaan baru ini,” kata dua.
Ia menjelaskan bahwa merebaknya COVID-19 di dunia, telah memaksa semua pihak untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularannya. Selanjutnya dengan penyebaran virus yang sangat cepat, telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat.
“Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor. Pemerintah pusat maupun daerah sudah bekerja keras dalam menangani pandemi ini,” kata dia.
Ia menambahkan kondisi ini memaksa semua untuk menerapkan konsep adaptasi kebiasaan baru yang secara bertahap harus diimplementasikan.
Dalam hal ini ASN juga sudah bekerja seperti biasa, namun tetap menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, juga menjaga kesehatan dengan istirahat yang cukup dan makan makanan yang bergizi.
“Saya selaku pimpinan daerah berharap agar tatanan baru di Kayong Utara dapat berjalan secara bertahap dan akan di evaluasi secara dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi yang berkembang,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Operasi Yustisi dilakukan di beberapa titik di Kayong Utara. Operasi sebagai upaya implementasi dari Perbup Kayong Utara Nomor 44 Tahunn 2020 dalam rangka penegakan disiplin dalam protokol kesehatan. Selain kampanye protokol kesehatan, penegakan juga penting," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kayong Utara, Badaruzaman saat dihubungi di Sukadana, Selasa.
Dalam razia yang terbaru di beberapa titik, tim gabungan menemukan 15 orang yang melanggar Perbup Nomor 44 Tahunn 2020 tersebut.
"Yang tidak menggunakan masker 13 orang dan yang menggunakan masker tapi tidak memakainya dua orang. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis untuk 5 orang dan kerja sosial 10 orang,"jelasnya.
Personel yang hadir pada operasi gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP 15 orang, Polres Kayong 10 orang dan Lo Dandim enam orang.
Sebelum razia, tim terlebih dahulu dilakukan apel pengarahan di Halaman Kantor Satpol PP Kayong Utara dipimpin Kasat Polpp Kayong Utara. Target kegiatan tersebut, pengendara roda dua dan pengunjung pantai pantai Pulau Datok yang tidak menggunakan masker.
Sebelumnya, Bupati Kayong Utara, Citra Duani, mengatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2020.
“Operasi yustisi itu dilakukan Tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kayong Utara dalam adaptasi kebiasaan baru ini,” kata dua.
Ia menjelaskan bahwa merebaknya COVID-19 di dunia, telah memaksa semua pihak untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularannya. Selanjutnya dengan penyebaran virus yang sangat cepat, telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat.
“Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor. Pemerintah pusat maupun daerah sudah bekerja keras dalam menangani pandemi ini,” kata dia.
Ia menambahkan kondisi ini memaksa semua untuk menerapkan konsep adaptasi kebiasaan baru yang secara bertahap harus diimplementasikan.
Dalam hal ini ASN juga sudah bekerja seperti biasa, namun tetap menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, juga menjaga kesehatan dengan istirahat yang cukup dan makan makanan yang bergizi.
“Saya selaku pimpinan daerah berharap agar tatanan baru di Kayong Utara dapat berjalan secara bertahap dan akan di evaluasi secara dinamis sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi yang berkembang,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020