Kota Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat, bersama Satpol PP setempat merazia 18 pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam dua indekos sehingga digiring untuk mendapat pembinaan.
"Yang terjaring, kita serahkan ke Satpol PP untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Minggu.
Ia menuturkan bahwa razia berlangsung pada Minggu (30/7) dini hari. Gabungan personel Satuan Reskrim, Satuan Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Samapta, Denpom, dan Satpol PP mendatangi dua indekos di lokasi berbeda.
Lokasi pertama, katanya, terdapat 10 pasangan bukan suami istri didapati di indekos Wisma Bahagia, Kecamatan Bogor Tengah.
Selanjutnya, papar dia, di lokasi kedua petugas gabungan menyambangi Wisma Asri di Kecamatan Bogor Barat didapati delapan pasangan bukan suami istri.
Total pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi yustisi sebanyak 18 pasangan yang terbukti tidak dapat menunjukkan status pasangan sah, katanya.
Menurut Bismo, operasi yustisi rutin dilakukan dengan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Petugas melakukan penggeledahan di setiap kamar serta mendata identitas penghuni kamar.
Kegiatan ini, jelasnya, sebagai upaya pencegahan aktivitas, peredaran narkoba, dan tindak kejahatan lainnya yang bertujuan agar masyarakat Kota Bogor aman.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan barang narkotika, psikotropika, dan tidak melakukan praktik prostitusi,” kata dia.
18 pasangan bukan suami istri di Bogor terjaring razia
Minggu, 30 Juli 2023 17:54 WIB