Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akhirnya sampai dan diserahkan ke Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dari pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu siang.
Indra tiba di Lobi Utama Gedung Setneg pada sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa naskah final yang tebal itu di tangannya untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Setneg.
Indra memperlihatkan kepada wartawan naskah final yang terlihat bersampul plastik mika bening sejenak dan mempersilakan wartawan untuk memotret dirinya dengan naskah itu di tangan.
Ia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan apakah hadir sendiri saat menyerahkan naskah final itu.
Indra memang terlihat datang seorang diri dengan pengawalan beberapa ajudan-nya.
Menurut informasi, Indra diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Sebelumnya ia sempat memastikan bahwa tidak ada perubahan substantif dari draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden Jokowi dengan naskah yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu siang.
Indra tiba di Lobi Utama Gedung Setneg pada sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa naskah final yang tebal itu di tangannya untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Setneg.
Indra memperlihatkan kepada wartawan naskah final yang terlihat bersampul plastik mika bening sejenak dan mempersilakan wartawan untuk memotret dirinya dengan naskah itu di tangan.
Ia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan apakah hadir sendiri saat menyerahkan naskah final itu.
Indra memang terlihat datang seorang diri dengan pengawalan beberapa ajudan-nya.
Menurut informasi, Indra diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Sebelumnya ia sempat memastikan bahwa tidak ada perubahan substantif dari draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden Jokowi dengan naskah yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020