Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Operasi Gabungan Pengamanan dan Pemulihan Kawasan serta Pembersihan Jerat di Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), di Ketapang,  Provinsi Kalimantan Barat mulai tanggal 22-26 Oktober 2020.

"Operasi itu melibatkan sebanyak 100 personel dari berbagai direktorat di KLHK, kepolisian, TNI, dan wakil masyarakat, dengan sasaran operasi mencakup kawasan seluas 108.000 hektare," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, di Ketapang, Jumat.

Dia menjelaskan, operasi gabungan itu merupakan komitmen KLHK untuk memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Ditjen Gakkum memiliki instrumen pemantauan kejahatan dengan teknologi yang memadai. "Kami terus meningkatkan kapasitas SDM untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," katanya.

Dirjen KSDAE Wiratno menjelaskan, kegiatan operasi simpatik yang melibatkan masyarakat itu merupakan salah satu contoh penerapan 10 cara baru mengelola kawasan konservasi.

"Pelibatan masyarakat implementasi cara kesatu, masyarakat sebagai subjek, dan pelibatan multipihak seperti TNI dan kepolisian merupakan implementasi cara keenam, kepemimpinan multilevel," kata Wiratno.

Dia menambahkan, sasaran operasi itu, di antaranya tersebar di kawasan TNGP seluas 108.00 hektare yang tersebar di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Pangkal Tapang, RPTN Sedahan, RPTN Tanjung Gunung, RPTN Batu Barat, RPTN Matan, RPTN Sempurna, dan RPTN Pangkalan Jihing yang terletak pada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Ketapang, dan Kayong Utara.

"Tujuan dari operasi gabungan ini adalah untuk mengamankan kawasan TNGP dari gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dan mensosialisasikan arti penting kawasan TNGP bagi masyarakat umum khususnya masyarakat sekitar kawasan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semua pihak agar dapat menjaga dan melestarikan TNGP," ujarnya.

Dia menambahkan, operasi gabungan ini dipicu oleh temuan Tim Gakkum KLHK saat berpatroli di kawasan penyangga TNGP tanggal 19 Oktober 2020. Tim Gakkum menemukan ratusan batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran tanpa surat keterangan sahnya hasil kayu. Kemudian Tim Gakkum mengamankan satu mesin pembelah kayu, serbuk dan serpihan sisa pengolahan kayu, serta pemilik sawmil.

"Kami meyakini kawasan TNGP harus dilindungi dan dilestarikan, dan tidak akan mentolerir kegiatan yang merusak kawasan. Bersama TNI-Polri, Ditjen Gakkum KLHK akan terus berupaya mencegah dan memberantas kegiatan yang merusak lingkungan tersebut," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono.

Menurut dia, operasi simpatik itu lebih menekankan upaya mencegah dan menangkal ancaman dengan melibatkan warga 17 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNGL.

"Kami sangat berharap kegiatan ini dapat mendorong semua pihak, terutama warga desa di sekitar kawasan dapat turut serta menjaga kawasan TNGP," kata Kepala Balai TNGP M Ari Wibawanto menambahkan.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020