Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat memperketat pengawasan internal maupun eksternal untuk pelaksanaan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Kota Pontianak merupakan salah satu daerah yang mendapat arahan dari pemerintah pusat untuk menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, sehingga kami terus memperketat pengawasan internal maupun eksternal agar pelaksanaan WBK dan WBBM bisa terlaksana secara efektif dan optimal," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Edi optimistis untuk mewujudkan WBK dan WBBM di sektor pendidikan dengan sinergitas antara fungsi pendidikan dan pengawasan, diantaranya dengan memperketat pengawasan internal maupun eksternal agar pelaksanaan WBK dan WBBM bisa terlaksana secara efektif dan optimal.

"Setelah kita buat Peraturan Wali Kota, kita akan mensosialisasikannya kepada kepala sekolah dan siswa, bagaimana sektor pendidikan bisa menjadi wilayah bebas dari korupsi," ujarnya.

Selain itu, hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar workshop pendidikan anti korupsi dan saber pungli Kota Pontianak tahun 2020.

Menurutnya, tingkat kerawanan pada sektor pendidikan pasti ada, oleh sebab itu, Pemkot Pontianak terus melakukan upaya pencegahan. Untuk itu, melalui workshop ini akan ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan. "Dengan workshop ini maka bisa ditentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, pendidikan anti korupsi ini sudah sejak lama dilaksanakan. Apalagi Pontianak ditunjuk sebagai wilayah fakta integritas terkait pendidikan anti korupsi. "Oleh sebab itu kita mengundang kepala sekolah untuk melakukan workshop ini, supaya kepala sekolah bisa mentransfer ilmunya kepada murid-muridnya," katanya.

Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan agar pendidikan anti korupsi bisa dilakukan oleh setiap sekolah. Selain pendidikan anti korupsi, praktek-praktek dalam upaya menghindari korupsi juga harus dilakukan, seperti halnya dalam proses penerimaan siswa baru. "Tidak ada lagi yang namanya orang tua memaksakan supaya anaknya bisa masuk sekolah tertentu lalu membayar sekian, itu tidak ada lagi," tegasnya.

Syahdan menyebutkan, penyerahan alat peraga banner dan pin pada workshop ini akan dikenakan oleh guru di sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, setelah mengikuti workshop, kepala sekolah akan mentransfer pendidikan anti korupsi kepada murid dan guru-guru di sekolah yang dipimpinnya.

"Setelah workshop ini kepala sekolah akan memperagakan bagaimana memberikan pemahaman kepada murid dan guru-gurunya," katanya.

Baca juga: Ini skor ASN Pemkot Pontianak versi BKN
Baca juga: Pemkot Pontianak targetkan pendapatan daerah tahun 2021 Rp1,77 triliun
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020