Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat tanah secara virtual untuk masyarakat di sejumlah daerah di tanah air, di antaranya 1.760 persil sertifikat tanah untuk masyarakat di wilayah Sintang, Kalimantan Barat.
 
Penyerahan sertifikat tanah secara virtual oleh Presiden Jokowi itu diikuti juga oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sintang Florentinus Anum beserta jajaran sekaligus penyerahan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat tujuh desa di Sintang Kalimantan Barat, Senin.
 
"Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat akan terhindar dari konflik agraria, karena sudah ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanah," kata Pjs Bupati Sintang Florentinus Anum.
 
Dikatakan Anum, selama ini banyak konflik agraria yang merugikan masyarakat, karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah mereka, biasanya terjadi konflik ketika adanya investasi dan pembangunan masuk di daerah.
 
Ia juga menekankan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan dapat membantu masyarakatnya untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program yang ada di Badan Pertanahan Sintang.
 
Kepala Badan Pertanahan Sintang Junaedi menjelaskan sudah menargetkan penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini sebanyak 3. 667 persil sertifikat.
 
Ia mengatakan dari 3.667 persil sertifikat 1.907 persil diantaranya sudah diserahkan kepada masyarakat Desa Tertung, Nanga Tempunak dan Sungai Jaung.
 
"Sertifikat yang diserahkan saat ini berjumlah 1.760 persil sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Desa Mangkurat Baru, Pangkal Baru dan Sebetung Palu," ucap Junaidi.
 
Selain program PTSL, Badan Pertanahan Sintang juga ada program lain dalam mengurus sertifikat tanah ini yaitu program redistribusi tanah dan sudah diterbitkan sebanyak 7.350 bidang.
 
"Seharusnya itu 12 ribu bidang untuk tahun ini, tetapi ada pandemic COVID-19 sehingga pekerjaan sedikit terhambat," kata Junaidi.
 
Dia pun berharap agar seluruh tanah di wilayah Sitang bisa tersertifikasi, baik itu sertifikasi untuk tanah masyarakat, untuk tanah perkumpulan, lembaga pemerintah mau pun non-pemerintah
 
"Itu mimpi saya, kami ingin agar Sintang menjadi kabupaten yang lengkap memiliki sertifikasi tanah, sehingga masyarakat dan negara bersinergi dengan baik, dan berdampak kepada pembangunan ekonomi yang baik pula," kata Junaidi berharap.
 
Perwakilan masyarakat Desa Mangkurat Baru Kecamatan Tempunak Acun yang menerima satu persil sertifikat tanah mengaku sangat mudah mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL itu.
 
"Sertifikat tanah dan kebun karet saya, ukurannya tidak sampai 1 hektare karena merupakan tanah warisan dari orang tua dan sudah dibagi dengan adik-adik saya. Saya senang, tanah dan kebun yang memang di pinggir jalan bisa memiliki sertifikat tanah," ujar Acun.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius/Tantra

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020