Pemerintah Kota Pontianak, membentuk tim kajian terkait polemik wilayah Perumnas IV yang hingga kini belum selesai, kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

"Setelah menerima aspirasi dari perwakilan Perum IV, maka akan kami tindaklanjuti bersama DPRD Kota Pontianak dengan melibatkan para pakar dan akan membentuk tim kajian itu," kata Edi Rusdi Kamtono usai menerima audiensi warga Perumnas IV di Pontianak, Rabu.

Sementara itu, ratusan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Sementara warga Perumnas IV masih menginginkan dan berharap wilayah mereka masuk Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dari sisi administrasi peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya juga akan dilakukan konsultasi kepada Gubernur Kalbar, dan pihaknya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Ia berharap ada titik terang yang jelas dari persoalan ini.

Dia mengatakan, secara batin Pemkot Pontianak dengan warga Perumnas IV sudah sangat dekat karena memang selama ini mereka merupakan warga Kota Pontianak dibuktikan dengan KTP dan pelayanan lainnya. "Secara historis umumnya warga Perumnas IV telah lama tinggal di sekitar Kota Pontianak," ungkapnya.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan masyarakat Perumnas IV menunjukkan bukti-bukti, mulai dari bukti historis hingga keputusan-keputusan yang telah diterbitkan. Hal itu pula yang melatarbelakangi keinginan mereka untuk menjadi warga Kota Pontianak.

Dia menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 menyatakan wilayah Perumnas IV masuk Kabupaten Kubu Raya. "Tetapi pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak, dan ini merupakan dilema yang membutuhkan kebijakan pemerintah pusat," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020