Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) setempat memperkuat manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (K3) bagi penyedia jasa kontruksi di kabupaten itu.
"Pada kegiatan ini kita menghadirkan narasumber dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (K3i)," kata Kabid Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Landak, Yosua Barage di Ngabang, Kamis.
Dia menjelaskan, tujuan dilakukannya bimtek ini salah satunya agar ASN dan Penyedia Jasa yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi bisa memahami Sistem Manajemen K3 itu sendiri.
"Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami sistem manajemen keselamatan kerja, agar angka kecelakaan saat bekerja dapat ditekan atau diharapkan zero accident. Selain itu, tujuan dari kegiatan ini agar dapat meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan material dan peralatan serta teknologi yang memenuhi standar, norma, prosedur, dan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja," tuturnya.
Peserta yang ikut tidak hanya dari Dinas PUPR Kabupaten Landak saja, namun juga melibatkan instansi lainnya di Kabupaten Landak yang berhubungan dengan kegiatan jasa konstruksi, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, serta RSUD Landak.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kabupaten Landak Erani yang membuka acara tersebut mengatakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja dan selalu menerapkan Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
"Aturan ini tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, ditambah Permen PUPR Nomor 21 tahun 2019 dan SE PUPR Nomor 15 tahun 2019 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU. Saya berharap sistem manajemen K3 tersebut diterapkan secara maksimal dalam rangka pengendalian resiko K3 Konstruksi," katanya.
Terpisah, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PU dan berpesan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta menginstruksikan Setiap Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 Konstruksi sesuai Undang-undang agar Kecelakaan Kerja dalam proyek Konstruksi di Kabupaten Landak tidak terjadi atau Zero Accident.
"Pelatihan ini penting dilakukan agar Kecelakaan Kerja dalam proyek Konstruksi di Kabupaten Landak tidak terjadi atau Zero Accident dan ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang. Semoga dengan melibatkan OPD lain yang ikut dalam pelatihan ini Kita bisa bersama-sama menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi melalui sistem manajemen keselamatan kerja," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Pada kegiatan ini kita menghadirkan narasumber dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (K3i)," kata Kabid Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Landak, Yosua Barage di Ngabang, Kamis.
Dia menjelaskan, tujuan dilakukannya bimtek ini salah satunya agar ASN dan Penyedia Jasa yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi bisa memahami Sistem Manajemen K3 itu sendiri.
"Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami sistem manajemen keselamatan kerja, agar angka kecelakaan saat bekerja dapat ditekan atau diharapkan zero accident. Selain itu, tujuan dari kegiatan ini agar dapat meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan material dan peralatan serta teknologi yang memenuhi standar, norma, prosedur, dan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja," tuturnya.
Peserta yang ikut tidak hanya dari Dinas PUPR Kabupaten Landak saja, namun juga melibatkan instansi lainnya di Kabupaten Landak yang berhubungan dengan kegiatan jasa konstruksi, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, serta RSUD Landak.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kabupaten Landak Erani yang membuka acara tersebut mengatakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja dan selalu menerapkan Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
"Aturan ini tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, ditambah Permen PUPR Nomor 21 tahun 2019 dan SE PUPR Nomor 15 tahun 2019 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU. Saya berharap sistem manajemen K3 tersebut diterapkan secara maksimal dalam rangka pengendalian resiko K3 Konstruksi," katanya.
Terpisah, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PU dan berpesan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta menginstruksikan Setiap Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 Konstruksi sesuai Undang-undang agar Kecelakaan Kerja dalam proyek Konstruksi di Kabupaten Landak tidak terjadi atau Zero Accident.
"Pelatihan ini penting dilakukan agar Kecelakaan Kerja dalam proyek Konstruksi di Kabupaten Landak tidak terjadi atau Zero Accident dan ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang. Semoga dengan melibatkan OPD lain yang ikut dalam pelatihan ini Kita bisa bersama-sama menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi melalui sistem manajemen keselamatan kerja," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020