Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Barat Sukaliman mengatakan hingga akhir Agustus 2020, tercatat 252.700 di antara 308.200 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar menerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Diharapkan dana dari BSU dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima untuk modal usaha dan tidak untuk konsumtif, sehingga mereka mendapat tambahan dari penghasilan tetap mereka selama bekerja," katanya saat menjadi pemateri webinar KPCPEN dengan tema "Manfaat Bantuan Subsidi Usaha (BSU) bagi Pekerja di Masa Pandemi" di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan Program BSU dilakukan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
Baca juga: Program BSU Rp600.000 sangat membantu ekonomi pekerja
"BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek," tuturnya.
Ia mengatakan program itu yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
"Atas dasar peraturan pemerintah tersebut, maka payung hukum mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 (Permenaker No.14/2020) tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19," katanya.
Baca juga: Disnakertrans : Angka pengangguran terbuka Kalbar mencapai 5,81 persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar Manto mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Pihaknya bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta perusahaan memenuhi kewajiban mereka dengan mendaftarkan karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek agar mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.
"Kami terus meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi dan memaksa perusahaan agar tetap membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan meski pekerja itu sedang dirumahkan. Ini kita lakukan agar mereka bisa mendapatkan BSU dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Pemda diminta permudah administrasi warga yang ingin jadi TKI
Baca juga: 325 TKA asal China masuk ke Indonesia, 27 tenaga kerja lokal ikut pulang
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR minta para investor utamakan tenaga kerja lokal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Diharapkan dana dari BSU dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima untuk modal usaha dan tidak untuk konsumtif, sehingga mereka mendapat tambahan dari penghasilan tetap mereka selama bekerja," katanya saat menjadi pemateri webinar KPCPEN dengan tema "Manfaat Bantuan Subsidi Usaha (BSU) bagi Pekerja di Masa Pandemi" di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan Program BSU dilakukan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
Baca juga: Program BSU Rp600.000 sangat membantu ekonomi pekerja
"BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek," tuturnya.
Ia mengatakan program itu yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
"Atas dasar peraturan pemerintah tersebut, maka payung hukum mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 (Permenaker No.14/2020) tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19," katanya.
Baca juga: Disnakertrans : Angka pengangguran terbuka Kalbar mencapai 5,81 persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar Manto mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Pihaknya bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta perusahaan memenuhi kewajiban mereka dengan mendaftarkan karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek agar mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.
"Kami terus meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan identifikasi dan memaksa perusahaan agar tetap membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan meski pekerja itu sedang dirumahkan. Ini kita lakukan agar mereka bisa mendapatkan BSU dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Pemda diminta permudah administrasi warga yang ingin jadi TKI
Baca juga: 325 TKA asal China masuk ke Indonesia, 27 tenaga kerja lokal ikut pulang
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR minta para investor utamakan tenaga kerja lokal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020