Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan terobosan dengan menggagas inovasi baru dalam pelayanan publik perpajakan dengan melakukan layanan jemput pajak daerah.
"Inovasi yang digagas berupa layanan jemput pajak daerah langsung kepada masyarakat di Singkawang," kata Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Zulhiar, Minggu.
Dia mengatakan, pada tahun 2020 BKD melalui Bidang Pajak dan Retribusi bersama Bidang PBB dan BPHTB berupaya memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada seluruh masyarakat di Kota Singkawang.
"Kita optimalkan pelayanan publik khususnya pelayanan perpajakan dengan memberikan layanan jemput langsung ke Kelurahan-Kelurahan," katanya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan "Pilot Project" layanan jemput pajak daerah di wilayah Kota Singkawang yaitu di Kelurahan-Kelurahan.
"Pertimbangannya adalah memperhatikan beberapa aspek seperti antusias masyarakat dan jarak tempuh antara permukiman warga dengan BKD Kota Singkawang," katanya.
Dia mengatakan, pada tahap pertama, pihaknya akan membuka loket pelayanan pajak daerah pada beberapa Kelurahan, seperti, Kelurahan Semelagi Kecil, Kelurahan Sungai Rasau, Kelurahan Sungai Bulan di Kecamatan Singkawang Utara, Kelurahan Mayasopa dan Kelurahan Pajintan di Kecamatan Singkawang Timur serta Kelurahan Sedau dan Kelurahan Pangmilang di Kecamatan Singkawang Selatan.
"Ke depannya layanan jemput pajak daerah akan dibuka di setiap Kelurahan di Kota Singkawang,” jelasnya.
Layanan pajak daerah ini akan dilaksanakan selama 14 hari kerja mulai dari hari Senin-Jumat tanggal 1-18 Desember 2020.
"Pelayanannya dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat buka sampai dengan pukul 11.00 WIB," tuturnya.
Dia mengatakan ada tiga jenis layanan yang diberikan pada layanan jemput pajak daerah di Kelurahan yaitu pembayaran pajak daerah, pembetulan SPPT PBB-P2, mutasi PBB-P2 dan pendaftaran baru objek pajak daerah.
Dia berharap, dengan layanan jemput pajak daerah ini dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.
Selain itu kegiatan ini merupakan media untuk mensosialisasikan manfaat pajak daerah dalam pembiayaan atas pembangunan daerah Kota Singkawang.
"Sehingga dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui kesadaran untuk membayar pajak daerah tepat waktunya," tuturnya.
Sementara Anggota DPRD Singkawang, Muhamaddin memberikan apresiasi kepada BKD yang melakukan trobosan dan inovasi.
"Ini sering saya kemukakan sebagai Ketua Komisi II pada rapat bersama BKD, atau pun rapat anggaran disaat pembahasan pendapatan khusus mengenai pajak PBB, artinya langkah-langkah mempermudah masyarakat dalam membayar pajak adalah langkah efektif," katanya.
Karena masyarakat bukan tidak ingin membayar, tapi birokrasi yang berbelit dan kesulitan untuk ke Kantor BKD. Sehingga itu menjadi alasan masyarakat dan banyak juga yang tidak paham dan mengetahui tempat pembayaran pajak khusus masyarakat di daerah yang jauh.
"Tapi perlu digaris bawahi apakah terobosan dan inovasi sesuai dan dibolehkan dalam aturan, karena sistem upah pungut sudah dihapuskan, tinggal metode apa yang bisa dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar, dan tentu akan menambah pendapatan," tuturnya.
Menurutnya, inovasi ini patut diacungi jempol, karena kalau terlaksana dengan baik dan rapi secara adminstrasi.
"Sebagai Ketua Komisi saya terus mendorong dan memberikan saran sebagai mitra kerja komisi agar tercapainya pelaksanaan yang baik ini bisa berjalan sesuai aturan dan kebijakan daerah, untuk menimbulkan partisipasi masyarakat harus ada terobosan-terobosan seperti ini, sistem jemput bola yang dilakukan," ungkapnya.
Perangkat-perangkat daerah seperti Lurah dan lain-lain juga harus mampu mengimplementasikan keinginan dan harapan BKD agar tercapai tujuan mempermudah masyarakat untuk membayar dan mendapatkan pendapatan atas terobosan inovasi yang dilakukan BKD Singkawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Inovasi yang digagas berupa layanan jemput pajak daerah langsung kepada masyarakat di Singkawang," kata Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Zulhiar, Minggu.
Dia mengatakan, pada tahun 2020 BKD melalui Bidang Pajak dan Retribusi bersama Bidang PBB dan BPHTB berupaya memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada seluruh masyarakat di Kota Singkawang.
"Kita optimalkan pelayanan publik khususnya pelayanan perpajakan dengan memberikan layanan jemput langsung ke Kelurahan-Kelurahan," katanya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan "Pilot Project" layanan jemput pajak daerah di wilayah Kota Singkawang yaitu di Kelurahan-Kelurahan.
"Pertimbangannya adalah memperhatikan beberapa aspek seperti antusias masyarakat dan jarak tempuh antara permukiman warga dengan BKD Kota Singkawang," katanya.
Dia mengatakan, pada tahap pertama, pihaknya akan membuka loket pelayanan pajak daerah pada beberapa Kelurahan, seperti, Kelurahan Semelagi Kecil, Kelurahan Sungai Rasau, Kelurahan Sungai Bulan di Kecamatan Singkawang Utara, Kelurahan Mayasopa dan Kelurahan Pajintan di Kecamatan Singkawang Timur serta Kelurahan Sedau dan Kelurahan Pangmilang di Kecamatan Singkawang Selatan.
"Ke depannya layanan jemput pajak daerah akan dibuka di setiap Kelurahan di Kota Singkawang,” jelasnya.
Layanan pajak daerah ini akan dilaksanakan selama 14 hari kerja mulai dari hari Senin-Jumat tanggal 1-18 Desember 2020.
"Pelayanannya dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat buka sampai dengan pukul 11.00 WIB," tuturnya.
Dia mengatakan ada tiga jenis layanan yang diberikan pada layanan jemput pajak daerah di Kelurahan yaitu pembayaran pajak daerah, pembetulan SPPT PBB-P2, mutasi PBB-P2 dan pendaftaran baru objek pajak daerah.
Dia berharap, dengan layanan jemput pajak daerah ini dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.
Selain itu kegiatan ini merupakan media untuk mensosialisasikan manfaat pajak daerah dalam pembiayaan atas pembangunan daerah Kota Singkawang.
"Sehingga dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui kesadaran untuk membayar pajak daerah tepat waktunya," tuturnya.
Sementara Anggota DPRD Singkawang, Muhamaddin memberikan apresiasi kepada BKD yang melakukan trobosan dan inovasi.
"Ini sering saya kemukakan sebagai Ketua Komisi II pada rapat bersama BKD, atau pun rapat anggaran disaat pembahasan pendapatan khusus mengenai pajak PBB, artinya langkah-langkah mempermudah masyarakat dalam membayar pajak adalah langkah efektif," katanya.
Karena masyarakat bukan tidak ingin membayar, tapi birokrasi yang berbelit dan kesulitan untuk ke Kantor BKD. Sehingga itu menjadi alasan masyarakat dan banyak juga yang tidak paham dan mengetahui tempat pembayaran pajak khusus masyarakat di daerah yang jauh.
"Tapi perlu digaris bawahi apakah terobosan dan inovasi sesuai dan dibolehkan dalam aturan, karena sistem upah pungut sudah dihapuskan, tinggal metode apa yang bisa dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar, dan tentu akan menambah pendapatan," tuturnya.
Menurutnya, inovasi ini patut diacungi jempol, karena kalau terlaksana dengan baik dan rapi secara adminstrasi.
"Sebagai Ketua Komisi saya terus mendorong dan memberikan saran sebagai mitra kerja komisi agar tercapainya pelaksanaan yang baik ini bisa berjalan sesuai aturan dan kebijakan daerah, untuk menimbulkan partisipasi masyarakat harus ada terobosan-terobosan seperti ini, sistem jemput bola yang dilakukan," ungkapnya.
Perangkat-perangkat daerah seperti Lurah dan lain-lain juga harus mampu mengimplementasikan keinginan dan harapan BKD agar tercapai tujuan mempermudah masyarakat untuk membayar dan mendapatkan pendapatan atas terobosan inovasi yang dilakukan BKD Singkawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020