Polres Singkawang, Kalimantan Barat, membentuk tim khusus untuk membubarkan massa yang membuat keramaian pada malam Tahun Baru 2021.
"Kita telah menyusun rencana untuk melakukan pola pengamanan dalam rangka menyambut malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Dalam pengamanan itu kami juga dibantu oleh unsur TNI dan pemangku kepentingan lainnya," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, di Singkawang, Senin.
Pihaknya juga akan memberikan imbauan berupa informasi terkait dengan rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh Polres Singkawang dalam rangka menyambut malam pergantian tahun.
"Kami mohon maaf bilamana ada sedikit ketidaknyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Singkawang ketika rekayasa lalu lintas ini kami terapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan melakukan rekayasa lalu lintas adalah untuk menjaga Kota Singkawang agar tetap aman. "Tujuan lainnya juga ingin mempercepat proses transisi dari zona oranye COVID-19 ke zona hijau," katanya.
"Kami tidak mau gara-gara banyak pengunjung dari luar daerah datang lalu melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang atau kerumunan yang kiranya dapat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.
Bahkan untuk mencegah hal tersebut, Polres Singkawang juga sudah menyiapkan tiga tim khusus yang bertugas khusus melakukan pembubaran kegiatan dalam bentuk apapun dan di manapun, yang dilakukan untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Kami tidak akan segan-segan dan ragu untuk membubarkan karena maklumat bapak Kapolri sudah jelas ditambah Wali Kota Singkawang juga sudah membuat Surat Edaran dan membatasi jam operasional baik kepada pelaku usaha warung kopi, kafe, restoran, rumah makan maupun penyedia jasa lainnya," katanya.
Jadi, ketika waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, diharapkan sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. "Kami juga mohon maaf, apabila masih ada kegiatan di atas pukul 23.00 WIB, maka bakal kami bubarkan," katanya.
Ia menegaskan, ketika masyarakat ada yang tidak mau mengindahkan perintahnya untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, tentu akan ada tindakan hukum.
"Terlebih saya bersama ibu Wali Kota dan Dandim Singkawang sudah sepakat dengan memegang prinsip yang sama yaitu keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," katanya.
Kapolres berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi dan bekerja sama untuk menjadikan Kota Singkawang kembali ke zona hijau.
"Sehingga kita bisa kembali beraktivitas seperti biasa, namun dengan adaptasi kebiasaan yang baru," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kita telah menyusun rencana untuk melakukan pola pengamanan dalam rangka menyambut malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Dalam pengamanan itu kami juga dibantu oleh unsur TNI dan pemangku kepentingan lainnya," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, di Singkawang, Senin.
Pihaknya juga akan memberikan imbauan berupa informasi terkait dengan rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh Polres Singkawang dalam rangka menyambut malam pergantian tahun.
"Kami mohon maaf bilamana ada sedikit ketidaknyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Singkawang ketika rekayasa lalu lintas ini kami terapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan melakukan rekayasa lalu lintas adalah untuk menjaga Kota Singkawang agar tetap aman. "Tujuan lainnya juga ingin mempercepat proses transisi dari zona oranye COVID-19 ke zona hijau," katanya.
"Kami tidak mau gara-gara banyak pengunjung dari luar daerah datang lalu melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang atau kerumunan yang kiranya dapat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.
Bahkan untuk mencegah hal tersebut, Polres Singkawang juga sudah menyiapkan tiga tim khusus yang bertugas khusus melakukan pembubaran kegiatan dalam bentuk apapun dan di manapun, yang dilakukan untuk merayakan malam pergantian tahun.
"Kami tidak akan segan-segan dan ragu untuk membubarkan karena maklumat bapak Kapolri sudah jelas ditambah Wali Kota Singkawang juga sudah membuat Surat Edaran dan membatasi jam operasional baik kepada pelaku usaha warung kopi, kafe, restoran, rumah makan maupun penyedia jasa lainnya," katanya.
Jadi, ketika waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, diharapkan sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. "Kami juga mohon maaf, apabila masih ada kegiatan di atas pukul 23.00 WIB, maka bakal kami bubarkan," katanya.
Ia menegaskan, ketika masyarakat ada yang tidak mau mengindahkan perintahnya untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, tentu akan ada tindakan hukum.
"Terlebih saya bersama ibu Wali Kota dan Dandim Singkawang sudah sepakat dengan memegang prinsip yang sama yaitu keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," katanya.
Kapolres berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi dan bekerja sama untuk menjadikan Kota Singkawang kembali ke zona hijau.
"Sehingga kita bisa kembali beraktivitas seperti biasa, namun dengan adaptasi kebiasaan yang baru," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020