Penjabat (Pj) Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Yohanes Budiman telah memerintahkan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pendampingan kepada 10 anak bawah umur korban tindakan asusila.

"Kita sangat prihatin atas kasus yang terjadi baru-baru ini di Bengkayang di mana ada 10 korban anak bawah umur menjadi korban. Kasus ini sudah diambil alih dan ditangani oleh Dinsos PPA Bengkayang untuk pendampingan psikis korban," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Yohanes berpesan kepada masyarakat terutama orangtua untuk lebih waspada menjaga dan mengontrol anak-anaknya. Banyak kasus yang terjadi baik pelaku ada orang tak dikenal dengan iming-iming pengobatan, uang dan lain-lain maupun juga oleh pelaku merupakan orang terdekat sekalipun. Hal itu  sudah banyak terjadi sehingga peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anaknya.

Baca juga: Pelaku asusila tertangkap polisi di Gunungsari

"Mereka memanfaatkan keluguan anak-anak, masyarakat ikut mengawasi itu, serta peran orang tua dalam mendidik anak sejak dini. Sehingga anak-anak dapat mengenal ancaman yang akan terjadi bagi mereka," ucap Yohanes.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang berhasil mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang. JP juga merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

JP ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap 10 anak wanita yang notabene rata-rata merupakan kategori anak di bawah umur.

Kapolres Bengkayang, AKBP NB. Dharma mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut, pelaku JP melakukan aksi bejat nya tersebut kepada anak didiknya sendiri. Sementara dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan hal tersebut dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming pengobatan alternatif, berupa berkunci batin.

Baca juga: Peserta pesta asusila di Jaksel berusia 20 - 40 tahun

Terkait modus tersebut, Kapolres mengungkapkan para korban tidak mengetahui apa-apa terkait berkunci batin. Dalam hal ini, pelaku terus mendesak para korbannya sembari menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa setiap korbannya memiliki penyakit yang harus segera disembuhkan. Karena apabila dibiarkan, penyakit tersebut bisa bertambah parah seiring berjalannya waktu. Kemudian penyakit tersebut juga tidak bisa disembuhkan ditempat lain.

“Pelaku mengatakan hal tersebut kepada satu-persatu muridnya melalui chat whatsapp secara pribadi. Sehingga para korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan berkunci batin,” jelasnya.

Terkait adanya laporan, kasus itu langsung dicek Polres hingga akhirnya dapat fakta bahwa memang pelaku memang benar melakukan tindakan asusila terhadap murid-murid di sanggarnya yang rata-rata merupakan anak di bawah umur.

“Sehingga kondisi tersebut membuat kasus ini dilimpahkan ke kita dan penangkapan terhadap pelaku kita lakukan pada Minggu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, pengamanan terhadap pelaku kita lakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku bisa diamankan dari (amukan) pihak keluarga maupun masyarakat di lingkungan sekitar korban,” tambahnya.

Baca juga: Gisel terancam 12 tahun penjara kasus video asusila
Baca juga: Anggota JKT48 laporkan dugaan tindak asusila ke polisi
Baca juga: Mahasiswa Sambas desak pemda tekan kasus asusila
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021