Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat mensosialisasikan program nasional Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) untuk membantu para peternak yang ada di provinsi itu serta menjelaskan keuntungan setelah mengikuti program tersebut.
Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat M Munsif di Pontianak, Selasa mengatakan dengan program asuransi ini, peternak dapat mengurangi resiko dari kerugian sakit atau matinya hewan ternak, karena selama ini dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi.
"Asuransi ini juga mengacu pada undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian," tuturnya.
Ia menjelaskan program asuransi menjamin risiko ketidakpastian mitigasi disebabkan kematian hewan ternak. Usaha hewan ternak secara umum memiliki risiko yang tidak dapat dimitigasi baik yang diakibatkan kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga.
Munsif menyebutkan manfaat asuransi ternak sapi bagi peternak antara lain memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik.
Kemudian pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.
"Asuransi ini juga dapat memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankkan)," katanya.
Adapun jumlah premi Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor, yaitu sebesar Rp200.000/ekor/tahun. Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp160.000 per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak hanya sebesar 20 persen atau Rp40.000/ekor/tahun.
Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar sebesar Rp300.000 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp15 juta dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
"Untuk memaksimalkan program AUTP ini, telah disosialisasikan kepada petani-peternak melalui petugas Dinas Peternakan dan Penyuluh Pertanian yang ada di setiap kabupaten/kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat M Munsif di Pontianak, Selasa mengatakan dengan program asuransi ini, peternak dapat mengurangi resiko dari kerugian sakit atau matinya hewan ternak, karena selama ini dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi.
"Asuransi ini juga mengacu pada undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian," tuturnya.
Ia menjelaskan program asuransi menjamin risiko ketidakpastian mitigasi disebabkan kematian hewan ternak. Usaha hewan ternak secara umum memiliki risiko yang tidak dapat dimitigasi baik yang diakibatkan kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga.
Munsif menyebutkan manfaat asuransi ternak sapi bagi peternak antara lain memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik.
Kemudian pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.
"Asuransi ini juga dapat memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankkan)," katanya.
Adapun jumlah premi Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor, yaitu sebesar Rp200.000/ekor/tahun. Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp160.000 per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak hanya sebesar 20 persen atau Rp40.000/ekor/tahun.
Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar sebesar Rp300.000 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp15 juta dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
"Untuk memaksimalkan program AUTP ini, telah disosialisasikan kepada petani-peternak melalui petugas Dinas Peternakan dan Penyuluh Pertanian yang ada di setiap kabupaten/kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021