Tim Patroli Cyber Ditreskrimum Polda Kalbar menyatakan, penyebar hoaks tentang vaksin COVID-19 berinisial AS (30 tahun) adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalbar.
"AS ditangkap karena telah membuat tulisan berisi berita bohong (hoaks) tentang vaksin COVID-19 di media sosial Facebook," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, saat melakukan patroli cyber, pihaknya menemukan atas nama akun AS menyebarkan berita bohong terkait vaksin, AS menuliskan dalam postingannya di kolom komentar.
"AS ditangkap karena telah melanggar pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin COVID-19," katanya.
Dalam postingannya AS menuliskan bahwa vaksin COVID-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.
"Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona,’’ tulis AS dalam kolom komentar postingan di grup Pontianak Informasi.
Dalam kesempatan itu, Wadir Ditreskrikum Polda Kalbar menambahkan bahwa vaksin COVID-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya.
Yang menjadi permasalahan adalah penyebaran berita bohong terkait vaksin COVID-19. Padahal pemerintah mengadakan vaksin tersebut sudah melalui penelitian yang lama, katanya.
"Vaksin COVID-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," tambahnya.
Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, di ungkapkan Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat postingan di kolom komentar terkait vaksin tersebut, dan tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS bukan merupakan kata-kata saduran.
"Untuk motif masih kita dalami, apakah ini spontanitas, atau pikiran yang sempit, atau memang untuk menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin, dan ini semua masih kita dalami,’’ katanya.
Dia menyesalkan hal yang dilakukan oleh AS, apalagi AS bekerja di salah satu instansi yang termasuk satuan gugus tugas penanganan COVID-19 di Kalbar.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak mempercayai informasi yang belum diketahui kebenarannya, terlebih terkait vaksin COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"AS ditangkap karena telah membuat tulisan berisi berita bohong (hoaks) tentang vaksin COVID-19 di media sosial Facebook," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, saat melakukan patroli cyber, pihaknya menemukan atas nama akun AS menyebarkan berita bohong terkait vaksin, AS menuliskan dalam postingannya di kolom komentar.
"AS ditangkap karena telah melanggar pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin COVID-19," katanya.
Dalam postingannya AS menuliskan bahwa vaksin COVID-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.
"Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona,’’ tulis AS dalam kolom komentar postingan di grup Pontianak Informasi.
Dalam kesempatan itu, Wadir Ditreskrikum Polda Kalbar menambahkan bahwa vaksin COVID-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya.
Yang menjadi permasalahan adalah penyebaran berita bohong terkait vaksin COVID-19. Padahal pemerintah mengadakan vaksin tersebut sudah melalui penelitian yang lama, katanya.
"Vaksin COVID-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," tambahnya.
Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, di ungkapkan Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat postingan di kolom komentar terkait vaksin tersebut, dan tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS bukan merupakan kata-kata saduran.
"Untuk motif masih kita dalami, apakah ini spontanitas, atau pikiran yang sempit, atau memang untuk menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin, dan ini semua masih kita dalami,’’ katanya.
Dia menyesalkan hal yang dilakukan oleh AS, apalagi AS bekerja di salah satu instansi yang termasuk satuan gugus tugas penanganan COVID-19 di Kalbar.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak mempercayai informasi yang belum diketahui kebenarannya, terlebih terkait vaksin COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021