Jakarta (ANTARA) - Anggota tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, melaporkan pelaku yang menyebarkan informasi hoaks ke aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatasnamakan MUI ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta.
"Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," kata Ikhsan Abdullah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0278/V/2020/Bareskrim tanggal 28 Mei 2020.
Baca juga: Pihak RS Bergerak Badau lapor polisi terkait informasi hoaks di medsos
Dalam laporan tersebut, pelaku dituduh melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan (2).
Ikhsan berharap polisi segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya dan menemukan pelaku penyebar hoaks.
Sebelumnya beredar informasi hoaks melalui aplikasi perpesanan Whatsapp tertanggal 3 April 2020 mengenai "Pemberitahuan mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia yang meminta seluruh MUI Provinsi, Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test COVID-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz di seluruh Indonesia".
Dengan adanya informasi hoaks itu, seakan-akan MUI membuat Surat Pemberitahuan kepada Pengurus MUI seluruh Provinsi untuk menolak rapid test.
"Padahal justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara massal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona," katanya.
Atas pemberitahuan hoaks tersebut, MUI pun telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam "Klarifikasi ("Tabayyun") Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020" , yang pada intinya bahwa pemberitahuan yang sempat viral di medsos tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang/ sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Polres Singkawang amankan dua penyebar hoaks corona
Baca juga: Menyebarkan tanpa menyaring berita hoaks bisa dipidana
Baca juga: Polisi sudah ungkap 101 kasus informasi hoaks COVID-19 di medsos
Komisi Hukum Perundangan MUI laporkan penyebar hoaks rapid test
Jumat, 29 Mei 2020 20:30 WIB