Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis mengatakan, pihaknya akan mengatur jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah, yang rencananya terdiri dari enam kecamatan, ditunjuk satu SD dan satu SMP atau secara keseluruhan ada 12 sekolah.
"Sekolah-sekolah tersebut ditunjuk karena secara teknis sudah siap menerapkan protokol kesehatan," kata Syahdan Lazis usai menggelar pertemuan pembahasan teknis persiapan pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Jumat.
Sejak sebelum pencanangan pembelajaran tatap muka di sekolah, lanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan diri. "Kalau pembelajaran tatap muka ini berjalan lancar, rencananya akan diperluas lagi ke sekolah-sekolah lainnya. Untuk tahap permulaan, kelas yang dibuka adalah khusus siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 9," kata dia.
Dia menambahkan, untuk teknis penjadwalan masuk sekolah, diatur secara bergilir. Artinya menggunakan sistem shift dengan jadwal pembelajaran tatap muka dimulai hari Senin hingga Kamis.
Sistem pembagian shift, terbagi menjadi kelas hari Senin dan Rabu serta Selasa dan Kamis. Sementara bagi sekolah swasta yang berencana menggelar belajar tatap muka, jika memang sudah siap, pihaknya mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, katanya.
"Sementara untuk pembelajaran daring, tetap dilaksanakan bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, melihat perkembangan kondisi COVID-19 di Kota Pontianak yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, maka pihaknya memperkenankan dimulainya aktivitas pembelajaran di sekolah.
"Sekolah-sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan tatap muka tersebut merupakan yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan termasuk fasilitas pendukung, tetap dengan formula sekolah percontohan dulu, satu kecamatan satu sekolah yakni SD dan SMP," ujarnya.
Menurutnya, memang aturan pembelajaran tatap muka sejatinya sudah ada sejak diterimanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bulan Desember 2020. Dengan diterimanya aturan itu, maka pihaknya sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sedianya, rencana tatap muka di sekolah tersebut digelar pada Januari tahun ini, namun ditunda lantaran kondisi tidak memungkinkan mengingat perkembangan kasus COVID-19.
Iwan menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, ditemukan pelanggaran atau hal yang tidak dipenuhi oleh pihak sekolah, maka pihaknya akan mengambil tindakan. "Baik itu tindakan administratif maupun pencabutan rekomendasi tatap muka," ujarnya.
Kemudian, jika selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran tatap muka nantinya, ditemukan siswa atau guru yang dinyatakan positif COVID-19 dikarenakan sesuatu dan lain hal, maka Satgas COVID-19 yang membidangi kesehatan akan menelusuri sejauh mana proses itu berlangsung. Apakah berhubungan dengan pencabutan rekomendasi tatap muka pada sekolah itu, atau memilih pelaksanaan protokol kesehatan melalui isolasi mandiri dan pembuktian-pembuktian yang bersangkutan lebih lanjut setelah proses isolasi mandiri. "Hal itu akan dikembalikan pada Satgas COVID-19, artinya kita akan mempertimbangkan dari sisi Satgas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sekolah-sekolah tersebut ditunjuk karena secara teknis sudah siap menerapkan protokol kesehatan," kata Syahdan Lazis usai menggelar pertemuan pembahasan teknis persiapan pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Jumat.
Sejak sebelum pencanangan pembelajaran tatap muka di sekolah, lanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan diri. "Kalau pembelajaran tatap muka ini berjalan lancar, rencananya akan diperluas lagi ke sekolah-sekolah lainnya. Untuk tahap permulaan, kelas yang dibuka adalah khusus siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 9," kata dia.
Dia menambahkan, untuk teknis penjadwalan masuk sekolah, diatur secara bergilir. Artinya menggunakan sistem shift dengan jadwal pembelajaran tatap muka dimulai hari Senin hingga Kamis.
Sistem pembagian shift, terbagi menjadi kelas hari Senin dan Rabu serta Selasa dan Kamis. Sementara bagi sekolah swasta yang berencana menggelar belajar tatap muka, jika memang sudah siap, pihaknya mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, katanya.
"Sementara untuk pembelajaran daring, tetap dilaksanakan bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, melihat perkembangan kondisi COVID-19 di Kota Pontianak yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, maka pihaknya memperkenankan dimulainya aktivitas pembelajaran di sekolah.
"Sekolah-sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan tatap muka tersebut merupakan yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan termasuk fasilitas pendukung, tetap dengan formula sekolah percontohan dulu, satu kecamatan satu sekolah yakni SD dan SMP," ujarnya.
Menurutnya, memang aturan pembelajaran tatap muka sejatinya sudah ada sejak diterimanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bulan Desember 2020. Dengan diterimanya aturan itu, maka pihaknya sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sedianya, rencana tatap muka di sekolah tersebut digelar pada Januari tahun ini, namun ditunda lantaran kondisi tidak memungkinkan mengingat perkembangan kasus COVID-19.
Iwan menambahkan, apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, ditemukan pelanggaran atau hal yang tidak dipenuhi oleh pihak sekolah, maka pihaknya akan mengambil tindakan. "Baik itu tindakan administratif maupun pencabutan rekomendasi tatap muka," ujarnya.
Kemudian, jika selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran tatap muka nantinya, ditemukan siswa atau guru yang dinyatakan positif COVID-19 dikarenakan sesuatu dan lain hal, maka Satgas COVID-19 yang membidangi kesehatan akan menelusuri sejauh mana proses itu berlangsung. Apakah berhubungan dengan pencabutan rekomendasi tatap muka pada sekolah itu, atau memilih pelaksanaan protokol kesehatan melalui isolasi mandiri dan pembuktian-pembuktian yang bersangkutan lebih lanjut setelah proses isolasi mandiri. "Hal itu akan dikembalikan pada Satgas COVID-19, artinya kita akan mempertimbangkan dari sisi Satgas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021