Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menangani sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Meski terjadi di wilayah konsesi perusahaan, namun berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini belum ada kasus kebakaran yang secara sengaja dilakukan oleh perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Pratomo Satriawan saat menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Antar Lembaga dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kalbar, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (25/2).

Baca juga: Karhutla di lahan gambut kawasan Trans Kalis Kapuas Hulu berhasil di padamkan

“Sejauh ini belum ada (perusahaan) yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tutur dia.

Pada tahun 2019, kepolisian melaporkan setidaknya ada tujuh kasus karhutla yang melibatkan korporasi, dan 64 kasus perorangan. Tahun 2020, laporan kasus karhutla tercatat sebanyak 12 kasus perorangan dan nihil kasus yang melibatkan korporasi. Sementara hingga Februari 2021 ini, tercatat ada dua kasus karhutla yang dilakukan perorangan, dan nol kasus kebakaran di wilayah milik korporasi.

Menurutnya, kebakaran yang terjadi di lahan konsesi perusahaan, terjadi salah satunya kerana rembetan kebakaran lahan yang berada di luar konsesi. Meski begitu, perusahaan menurutnya tetap bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi karena berada di konsesi milik mereka.

Baca juga: Kodim 1202 Singkawang apel siaga hadapi bencana karhutla

“Kita mengenakan mereka (perusahaan, red) adalah karena kelalaian perusahaan dalam menjaga konsesinya,” jelas dia.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, kendati terdapat aturan yang mengakomodir kearifan lokal tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Anselmus Achmad Supriyanto, yang turut hadir memberikan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Antara Lembaga dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Kalbar.

Baca juga: Pemprov Kalbar tetapkan status siaga darurat karhutla

Supriyanto, yang juga menjabat Fire Prevention & Response Sinar Mas Agribusiness, berharap aturan diperbolehkannya tradisi membuka lahan dengan cara membakar sesuai Peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 Tahun 2020 tidak disalahartikan oleh masyarakat.

“Kami berharap aturan ini bisa disampaikan secara benar agar tidak disalahtafsirkan masyarakat,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada perusahaan yang memiliki program khusus yang bertujuan edukasi pada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) yang dilakukan oleh Sinar Mas salah satunya.

Baca juga: Pangdam XII Tanjungpura bentuk satgas karhutla di sejumlah desa mandiri
Baca juga: BPBD Kapuas Hulu turunkan tim atasi Karhutla di kawasan Trans Kalis
Baca juga: Kubu Raya berstatus siaga bencana karhutla

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021