Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nur Rahmad, bersama Kepala Polda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi R Sigid Tri Hardjanto, turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan-lahan di sejumlah titik kebakaran di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari sembilan kecamatan --pemekaran dari Kabupaten Pontianak-- letaknya bersebelahan dengan Pontianak dan dapat dituju dengan kendaraan bermotor dalam waktu tidak lama.
"Hari ini kami melihat langsung kesiapan pasukan yang sudah hampir dua minggu melaksanakan tindakan pencegahan serta penanggulangan Karhutla yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya," kata Rahmad di Kubu Raya, Minggu.
Peninjauan diawali apel di gedung SMA Negeri 4 Kubu Raya. Guna meningkatkan mobilitas ke titik-titik yang didatangi, di antaranya di Desa Limbung, Desa Sekunder C dan SMKN 1 Sungai Raya, dia dan Hardjanto menggunakan sepeda motor.
Di beberapa titik, mereka juga turut memadamkan api bersama Satuan Tugas Kebakaran Hutan-Lahan setempat. Rachman juga mengapresiasi mereka, karena telah berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah dari api di antaranya gedung SMA 4 Kubu Raya, SMP 12 Sungai Raya, dan SDN 5 Sungai Raya.
"Alhamdulillah berkat kesiapan Satgas TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Satpol PP dan komponen masyarakat lainnya ini bisa segera diatasi bahkan bisa diselamatkan. Saya kira ini suatu hal yang bagus, ini bukti bahwa TNI-Polri dan pemangku kepentingan lain selalu hadir di tengah masyarakat," katanya.
Sementara itu Hardjanto mengingatkan semua masyarakat untuk saling mendukung mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan-lahan. "Itulah tujuan kita sehingga TNI dan Polri bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah api ini menjadi besar. Ada titik api langsung kita padamkam sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 103/2020 ini," ujarnya.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang menyalahartikan Peraturan Gubernur Nomor 103/2020 tentang tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
"Jangan diartikan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 103/2020 masyarakat boleh membuka lahan dengan cara membakar; boleh membakar tetapi ada persyaratan-persyaratannya ini sekaligus harus disosialisasikan," ujarnya.
Jika persyaratan-persyaratan itu dilanggar maka polisi pasti bertindak tegas, yang hingga saat ini sudah empat orang sedang diperiksa polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari sembilan kecamatan --pemekaran dari Kabupaten Pontianak-- letaknya bersebelahan dengan Pontianak dan dapat dituju dengan kendaraan bermotor dalam waktu tidak lama.
"Hari ini kami melihat langsung kesiapan pasukan yang sudah hampir dua minggu melaksanakan tindakan pencegahan serta penanggulangan Karhutla yang ada di wilayah Kabupaten Kubu Raya," kata Rahmad di Kubu Raya, Minggu.
Peninjauan diawali apel di gedung SMA Negeri 4 Kubu Raya. Guna meningkatkan mobilitas ke titik-titik yang didatangi, di antaranya di Desa Limbung, Desa Sekunder C dan SMKN 1 Sungai Raya, dia dan Hardjanto menggunakan sepeda motor.
Di beberapa titik, mereka juga turut memadamkan api bersama Satuan Tugas Kebakaran Hutan-Lahan setempat. Rachman juga mengapresiasi mereka, karena telah berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah dari api di antaranya gedung SMA 4 Kubu Raya, SMP 12 Sungai Raya, dan SDN 5 Sungai Raya.
"Alhamdulillah berkat kesiapan Satgas TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Satpol PP dan komponen masyarakat lainnya ini bisa segera diatasi bahkan bisa diselamatkan. Saya kira ini suatu hal yang bagus, ini bukti bahwa TNI-Polri dan pemangku kepentingan lain selalu hadir di tengah masyarakat," katanya.
Sementara itu Hardjanto mengingatkan semua masyarakat untuk saling mendukung mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan-lahan. "Itulah tujuan kita sehingga TNI dan Polri bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah api ini menjadi besar. Ada titik api langsung kita padamkam sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 103/2020 ini," ujarnya.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang menyalahartikan Peraturan Gubernur Nomor 103/2020 tentang tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
"Jangan diartikan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 103/2020 masyarakat boleh membuka lahan dengan cara membakar; boleh membakar tetapi ada persyaratan-persyaratannya ini sekaligus harus disosialisasikan," ujarnya.
Jika persyaratan-persyaratan itu dilanggar maka polisi pasti bertindak tegas, yang hingga saat ini sudah empat orang sedang diperiksa polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021