Pontianak (ANTARA) - Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat (IMTEK) pertanyakan sikap Bupati Sambas terhadap kasus Jumardi yang terjerat hukum karena penjualan satwa dilindungi akibat ketidaktahuannya akan hal tersebut.
"Sikap dari Bupati Sambas membuat bingung masyarakat karena tidak ada sama sekali tanggapan terkait kasus Jumardi sampai saat ini,” kata Ketua Umum IMTEK, Dimas Yosa Ananda di Pontianak, Jumat.
Dimas juga berharap unsur pemerintah daerah harusnya peduli dan mengimbau masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Saya berharap Pemda Sambas lebih peduli akan hal ini, Pemda harus memberikan dukungan baik moral maupun moril kepada Jumardi mengingat beliau merupakan masyarakat kabupaten yang terbilang kurang mampu," sambungnya.
Senada dengan Dimas, Ketua Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) Muhammad Rifa’ie juga mengatakan hal yang sama.
“Lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Sambas sudah mulai mengambil langkah untuk kasus Jumardi, tapi sayangnya dari Lembaga Eksekutif sampai hari ini belum ada sama sekali, ini sangat disayangkan ketika seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menggencarkan pembelaan terhadap Jumardi, tapi Pemda dari eksekutif belum ada sikap dan pendampingan hukum terkait kasus ini,” katanya.
Di tempat berbeda Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas Pahmi Ardi juga menerangkan hal serupa.
Kasus Jumardi ini menjadi sebuah pelajaran agar Pemerintah Daerah kedepan dapat lebih melihat aspek kebutuhan dalam mensosialisasikan hukum atau aturan.
"Misalnya di daerah tertentu yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum seperti di daerah Jumardi yang terdapat banyak potensi alam, tentu juga harus dikuatkan terkait pondasi pemahaman hukum masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam bertindak," jelas Pahmi.
Pihaknya juga tidak ingin adanya Jumardi-Jumardi lain yang terjerat dengan kasus hukum karena ketidaktahuannya tentang hukum.
"Pemerintah bersama pihak penegak hukum dari stakeholder atas sampai ke level desa juga harus menguatkan pemahaman masyarakat tentang hukum melalui kegiatan sosialisasi hukum terkait apa saja sesuai dengan potensi pelanggaran hukum yang akan terjadi di daerah setempat sesuai dengan kultur sosial budaya dan bentang alam," kata dia.