Tiga orang laki-laki dan seorang perempuan diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana narkotika di desa Maboh Permai Kecamatan Belitang. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22).

"Keempat orang tersebut diamankan secara terpisah pada Selasa, 16 Maret 2021. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di desa Maboh Permai. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan 3 plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok," kata Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo (19/3).

Baca juga: Pemprov Kalbar rumuskan Perda untuk cegah peredaran narkoba
Baca juga: KJRI Kuching ajukan banding terkait vonis mati warga Kalbar di Sarawak

Kasat melanjutkan, dari keterangan keduanya, mereka baru saja menjual satu paket sabu kepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung tersebut. Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar 60 ribu, masih kurang 340 ribu.

"NA kami amankan di rumahnya. Mereka kami amankan bersama barang bukti. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1," ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar musnahkan sebanyak 20 kilogram sabu
Baca juga: Millen Cyrus diamankan polisi karena positif gunakan narkoba

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021