Pemerintah Kalimantan Barat bersama DPRD setempat merumuskan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika beserta raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Dirancangnya perda ini untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terutama di kalangan anak muda. Apalagi wilayah Kalbar merupakan daerah perlintasan yang berpotensi terhadap perdagangan narkoba," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri di Pontianak, Rabu.

Terkait hal tersebut, dia menambahkan, sudah selayaknya Pemerintah Provinsi Kalbar mengambil langkah kebijakan mengenai pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terarah dalam Perda Kalbar. Diharapkan peraturan daerah ini dapat menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Provinsi Kalbar.

"Adanya perda ini akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta terbangunnya partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan," tuturnya.

Dia juga menyampaikan untuk mencegah permasalahan sosial di masyarakat, diperlukan kondisi ketentraman dan ketertiban yang kondusif, serta adanya pembinaan terhadap ketentraman dan ketertiban di daerah secara terencana dan terpadu.

"Kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap dalam masyarakat akan mendorong terciptanya stabilitas nasional dan akan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah maupun pelaksanaan pembangunan daerah," katanya.

Untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan masyarakat yang selaras dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka diperlukan situasi kondusif yang merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Untuk itu diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur terpeliharanya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak yang mengganggu ketentraman dan perlindungan pada masyarakat," katanya.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang dari berbagai aspek.

"Maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai dengan proses dan mekanisme," kata Leysandri.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021