Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram dengan mesin incinerator, Rabu.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan penyerahan dari Bea dan Cukai Bagian Kalbar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Yohanes Hernomo di Pontianak.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari empat kasus dengan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda.



“Sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari empat kasus dan TKP yang berbeda mulai dari TKP di Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau sampai dengan Perbatasan Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau,” katanya.

Dia mengatakan dari pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan banyak generasi muda dari penggunaan barang haram itu.

"Jumlah jiwa yang terselamatkan dari kasus ini adalah 161.130 jiwa dengan estimasi pemakaian narkotika 1 gram untuk 8 jiwa,” katanya.

Adapun jumlah tersangka sebanyak lima orang laki-laki dengan inisial RA (27), CM (26), DTS (24), SR (30), S (21). "Dari total 20 kilogram sabu merupakan gabungan dari empat kasus dan melibatkan lima orang laki-laki sebagai tersangka, khusus tersangka S (21) ditangkap di perbatasan Entikong dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram lebih,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa pemberantasan barang haram ini bukan hanya tugas polisi dan BNN saja, tapi semua lapisan masyarakat.

“Memberantas narkotika bukan hanya tugas dari Polda dan BNN saja, melainkan tugas kita semua, saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi karena dapat membuat banyak orang sengsara dan bisa merusak generasi bangsa,” katanya.
 

Pewarta: Andilala dan Evi Julianti

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021