Polres Kayong Utara melalui satuan reserse  narkoba  berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 7 orang.

"Ada lima LP dimana  tersangka ada 7 terdiri dari 5 laki - laki dan 2 perempuan," kata Wakapolres Kayong Utara Kompol Kuntadi Budi Pranoto, S.I.K. di Sukadana.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari tindak kejahatan tersebut sebesar 12,86 gram beserta alat bukti  seperti alat timbangan digital,alat isap, korek  api, pipet, handphone dan lain sebagainya.

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P  pihaknya bertekad untuk membasmi peredaran narkoba di negeri bertuah tersebut. Terutama  tindakan preventif yang akan ia lakukan yaitu  dengan  gencar dan masif melakukan sosialisasi terutama menyasar anak usia sekolah.

"Nanti kerja sama dengan sekolah-sekolah  terutama saat  ajaran baru pas  masa orientasi sekolah, saya bersama anggota saya  akan memberikan sosialisasi terkait dampak  penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Menurut mantan Kapolsek Simpang Hilir itu barang haram yang masuk ke Kayong Utara melalui jalur air terutama di pelabuhan  dan jalur darat  melalui jalan trans Kalimantan.

"Barang itu sendiri ada yang pelintasan dari Teluk Batang dan yang kedua  itu dari masuk dari Sandai atau Ketapang melewati jalan Tayan," jelasnya.

Kepolisian Resor Kayong Utara memberikan perhatian khusus terhadap Desa Matan yang saat ini cukup menjadi perhatian terhadap peredaran narkoba.

Menurut Aris desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang tersebut banyak aktivitas keluar masuk orang yang bekerja di perusahaan salah satunya bauksit.

"Kita tahu disana aktivitas  di Matan  luar  biasa dengan adanya bauksit, pekerja disana membutuhkan kondisi yang fit sehingga menyalahgunakan narkoba," jelasnya.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021