Kepolisian Resor Kota Pontianak, memusnahkan barang bukti 1,1 kilogram sabu yang disaksikan langsung oleh empat orang tersangka yang salah satunya napi atau warga binaan kasus tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Pontianak.
“Narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram itu berasal Malaysia yang dikirim melalui Balai Karangan menuju ke Pontianak oleh tersangka MH (31) merupakan pesanan CU (35) napi di Lapas II A Pontianak. Narkotika tersebut rencananya akan diantarkan ke Jalan Tanjung Raya II, Gang Anugrah, Pontianak Timur untuk diterima SW (22) yang merupakan istri CU, dan IR (18) adik SW," kata Kapolresta Pontianak, Kombespol Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya masyarakat mencurigai MH kurir yang membawa sabu dari Balai Karangan sebagai pelaku jambret.
"Hal itu berawal dari kecurigaan masyarakat Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara yang melaporkan salah satu tersangka terlibat sebagai pelaku jambret pada hari Minggu (14/3) karena MH membuang sesuatu di samping rumah warga. Setelah dilihat maka ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik dan satu plastik klip transparan,” katanya.
Keempat pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang merupakan napi dengan kasus tindak pidana narkotika Lapas Kelas II A Pontianak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dibawa ke sini kemudian dikembalikan lagi ke lapas. Nanti secara berjenjang akan diproses apabila selesai hukuman yang pertama," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pontianak, Aji Satrio Prakoso menyebutkan pidana yang dijatuhi kepada para pelaku tergantung dari perannya dalam kasus penyebaran narkotika itu.
"Untuk pidananya seperti biasa atau tergantung berat banyaknya sabu. Tapi untuk otaknya kita bedakan dari segi hukumannya karena dia berperan aktif terhadap kasus ini. Maka dilihat dahulu sejauh mana peran mereka masing-masing untuk menentukan dihukum mati atau tidak. Untuk yang sudah beberapa kali apalagi residivis akan lebih berat hukumannya," kata Aji.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
“Narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram itu berasal Malaysia yang dikirim melalui Balai Karangan menuju ke Pontianak oleh tersangka MH (31) merupakan pesanan CU (35) napi di Lapas II A Pontianak. Narkotika tersebut rencananya akan diantarkan ke Jalan Tanjung Raya II, Gang Anugrah, Pontianak Timur untuk diterima SW (22) yang merupakan istri CU, dan IR (18) adik SW," kata Kapolresta Pontianak, Kombespol Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya masyarakat mencurigai MH kurir yang membawa sabu dari Balai Karangan sebagai pelaku jambret.
"Hal itu berawal dari kecurigaan masyarakat Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara yang melaporkan salah satu tersangka terlibat sebagai pelaku jambret pada hari Minggu (14/3) karena MH membuang sesuatu di samping rumah warga. Setelah dilihat maka ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik dan satu plastik klip transparan,” katanya.
Keempat pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang merupakan napi dengan kasus tindak pidana narkotika Lapas Kelas II A Pontianak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dibawa ke sini kemudian dikembalikan lagi ke lapas. Nanti secara berjenjang akan diproses apabila selesai hukuman yang pertama," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pontianak, Aji Satrio Prakoso menyebutkan pidana yang dijatuhi kepada para pelaku tergantung dari perannya dalam kasus penyebaran narkotika itu.
"Untuk pidananya seperti biasa atau tergantung berat banyaknya sabu. Tapi untuk otaknya kita bedakan dari segi hukumannya karena dia berperan aktif terhadap kasus ini. Maka dilihat dahulu sejauh mana peran mereka masing-masing untuk menentukan dihukum mati atau tidak. Untuk yang sudah beberapa kali apalagi residivis akan lebih berat hukumannya," kata Aji.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021