Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 60 persen dari sektor berbasis hutan dan lahan.
"Komitmen ini sudah kita tetapkan sejak tahun 2017 lalu, dimana ini bertujuan untuk mendukung kontribusi yang ditetapkan secara Nasional oleh Pemerintah Indonesia," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan, Kalbar telah menargetkan pengurangan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan menjadi 41 persen, apabila ada kerja sama internasional pada tahun 2030.
"Penurunan emisi ditargetkan melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri, penggunaan produk dan pertanian," tuturnya.
Dia kembali mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar telah menyusun dan mendukung target penurunan emisi, dengan membentuk kelompok kerja pengurangan emisi dari sektor deforestasi dan degradasi hutan (Pokja Redd+).
"Dengan menyusun petunjuk teknis dalam perhitungan cadangan karbon hutan dan bukan hutan, serta melakukan sinkronisasi Forest Reference Emission Level (FREL) Kalbar dengan FREL Nasional," katanya.
Program penurunan emisi ini untuk mencegah perubahan iklim, maka dari itu dibutuhkan partisipasi parapihak, swasta, masyarakat maupun pemerintah.
"Untuk memastikan target penurunan emisi tercapai, maka harus dilakukan monitoring, pelaporan, dan verifikasi (MRV : Measurement, Reporting and Verification)," kata Leysandri.
Upaya-upaya harus dilakukan dengan sistematis dan komprehensif, serta dukungan penuh dari berbagai pihak dalam mendukung implementasi Redd+ Kalbar. Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem yang dapat dipergunakan secara mudah dan dapat diakses 24 jam.
"Dengan mengembangkan sistem MRV berbasis web, pelaku program pengurangan emisi dari kegiatan berbasis lahan dapat dengan mudah melaporkan kegiatannya dan dimonitoring oleh para pihak yang berkepentingan," katanya.
Dalam membangun sistem MRV berbasis web, Pemprov Kalbar mendapatkan dukungan dari "Under 2 Coalition". Proyek ini berlangsung selama 8 bulan, dimulai sejak Maret 2021 sampai November 2021.
"Ke depannya diharapkan, sistem MRV berbasis web ini dapat dikembangkan, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di KLHK, sehingga Pemerintah pun dapat mengetahui penurunan emisi di Kalbar secara online," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Komitmen ini sudah kita tetapkan sejak tahun 2017 lalu, dimana ini bertujuan untuk mendukung kontribusi yang ditetapkan secara Nasional oleh Pemerintah Indonesia," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan, Kalbar telah menargetkan pengurangan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan menjadi 41 persen, apabila ada kerja sama internasional pada tahun 2030.
"Penurunan emisi ditargetkan melalui sektor kehutanan, energi termasuk transportasi, limbah, proses industri, penggunaan produk dan pertanian," tuturnya.
Dia kembali mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar telah menyusun dan mendukung target penurunan emisi, dengan membentuk kelompok kerja pengurangan emisi dari sektor deforestasi dan degradasi hutan (Pokja Redd+).
"Dengan menyusun petunjuk teknis dalam perhitungan cadangan karbon hutan dan bukan hutan, serta melakukan sinkronisasi Forest Reference Emission Level (FREL) Kalbar dengan FREL Nasional," katanya.
Program penurunan emisi ini untuk mencegah perubahan iklim, maka dari itu dibutuhkan partisipasi parapihak, swasta, masyarakat maupun pemerintah.
"Untuk memastikan target penurunan emisi tercapai, maka harus dilakukan monitoring, pelaporan, dan verifikasi (MRV : Measurement, Reporting and Verification)," kata Leysandri.
Upaya-upaya harus dilakukan dengan sistematis dan komprehensif, serta dukungan penuh dari berbagai pihak dalam mendukung implementasi Redd+ Kalbar. Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem yang dapat dipergunakan secara mudah dan dapat diakses 24 jam.
"Dengan mengembangkan sistem MRV berbasis web, pelaku program pengurangan emisi dari kegiatan berbasis lahan dapat dengan mudah melaporkan kegiatannya dan dimonitoring oleh para pihak yang berkepentingan," katanya.
Dalam membangun sistem MRV berbasis web, Pemprov Kalbar mendapatkan dukungan dari "Under 2 Coalition". Proyek ini berlangsung selama 8 bulan, dimulai sejak Maret 2021 sampai November 2021.
"Ke depannya diharapkan, sistem MRV berbasis web ini dapat dikembangkan, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di KLHK, sehingga Pemerintah pun dapat mengetahui penurunan emisi di Kalbar secara online," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021