Pemerintah Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mempercepat penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa sampai dengan basis RT ataupun RW.

"Kita perlu melakukan PPKM berbasis mikro merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam hal menahan laju perkembangan COVID-19 yang menjangkau tingkat pemerintah terendah di desa hingga tingkat RT/RW," kata Bupati Landak dr Karolin Margaret Natasa di Ngabang, Jumat.


Baca juga: Kabupaten Landak tunggu arahan Gubernur terkait penerapan PPKM mikro


Menurutya penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro salah satunya dengan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa," katanya.

Karolin menyampikan bahwa PPKM ini berlaku selama dua minggu yaitu dari tanggal 19 April 2021 sampai tanggal 3 Mei 2021. Maka dari itu dirinya menegaskan untuk pembentukan posko penangan COVID-19 di tingkat desa harus cepat dilaksanakan.


Baca juga: Jam operasional tempat usaha di Singkawang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Pusat putuskan Kalbar masuk PPKM


"Saya beri waktu sampai hari Senin 26 April 2021 pembentukan Posko penanganan COVID-19 harus sudah siap lengkap dengan bannernya, tempat cuci tangan dan personilnya, pelaporan lengkap disertai dengan foto dokumentasi posko yang sudah jadi. Alur pelaporan dari tingkat desa melapor kepada DPMPD Bidang Pemerintahan Desa, Kecamatan Langsung melapor kepada Asisten 1 dan Bupati," tegas Karolin.

Bupati Karolin mengatakan kebutuhan pembiayaan sebagai dampak PPKM mikro di tingkat desa ini dibebankan pada anggaran masing-masing desa sesuai pokok kebutuhan.

"Tolok ukur pencapaian pengendalian COVID-19 melalui PPKM mikro ini adalah dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan tempat tidur ICU Rumah Sakit selama 4 minggu berurutan," kata Karolin.

Lebih lanjut Karolin menjelaskan pemutahiran data berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) desa adalah pemutahiran data yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga dapat memberikan informasi lebih banyak, sebagai proses perbaikan dan pendalaman data-data pada level RT, keluarga dan warga.


Baca juga: Bupati Muda pastikan setiap desa siap terapkan PPKM mikro


"Dalam konteks pembangunan desa, saat ini dibutuhkan arahan pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan, yaitu detail atau mikro, mencangkup aspek metode, subtansi dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu," jelas Karolin.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak Mardimo menyampikan bahwa tujuan dari Rakor PPKM ini adalah sebagai langkah implementasi PPKM mikro di tingkat desa dan percepatan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa sampai dengan basis RT/RW.

"Sedangkan pendataan SDGs desa ialah mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data, memahami pentingnya administrasi pemerintahan desa khususnya basis data pada level RT dan memahi pentingnya ketersediaan data yang valid di tiap desa dalam proses pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, monitoring, pelaporan sampai kepada pertanggung jawaban," ujar Mardimo.

Baca juga: Warung kopi di Jalan Ampera Kota Baru masih beroperasi jelang Subuh
Baca juga: Pemprov Kalbar tetapkan PPKM mikro di seluruh kabupaten dan kota
Baca juga: Siap-siap, Kalbar segera berlakukan PPKM mikro

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021