Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengatakan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan diterapkan di daerah itu sampai dengan 3 Mei mendatang.
"Jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes 'swab' (usap)," kata dia di Ngabang, Selasa.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, siapa yang masih berada di luar dan melewati jam operasional harus dites usap oleh petugas kesehatan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi malam, kita sudah melakukan upacara kesiapsiagaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak," tuturnya.
Dia menjelaskan PPKM mikro bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19 yang saat ini di Indonesia kembali meningkat, termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak.
Dalam PPKM, katanya, salah satunya masyarakat harus terus mengikuti protokol kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
"Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 3 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun," tuturnya.
Untuk itu, Karolin meminta tim satgas membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian, baik dari Satpol PP dan BPBD dan bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menerapkan di lapangan.
"Saya meminta lebih diefektifkan dan dipertegas kembali saat ke lapangan nanti serta membuat jadwal patroli secara bergantian serta melakukan kerja sama dengan TNI dan Polri. Yang terpenting kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPKM ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes 'swab' (usap)," kata dia di Ngabang, Selasa.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, siapa yang masih berada di luar dan melewati jam operasional harus dites usap oleh petugas kesehatan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi malam, kita sudah melakukan upacara kesiapsiagaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak," tuturnya.
Dia menjelaskan PPKM mikro bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19 yang saat ini di Indonesia kembali meningkat, termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak.
Dalam PPKM, katanya, salah satunya masyarakat harus terus mengikuti protokol kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
"Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 3 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun," tuturnya.
Untuk itu, Karolin meminta tim satgas membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian, baik dari Satpol PP dan BPBD dan bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menerapkan di lapangan.
"Saya meminta lebih diefektifkan dan dipertegas kembali saat ke lapangan nanti serta membuat jadwal patroli secara bergantian serta melakukan kerja sama dengan TNI dan Polri. Yang terpenting kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPKM ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021