Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak, Kalimantan Barat, dr Karolin Margret Natasa mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dilaksanakan di kabupaten itu ini sudah 100 persen di tingkat desa hingga dusun.
"Namun untuk pelaporan ke provinsi yang mengharuskan di tingkat RT, Kabupaten Landak tidak memiliki wilayah tingkat RT hanya sampai tingkat dusun. Untuk itu, kami mohon maaf kepada pemerintah provinsi karena tidak mengirimkan data tersebut, hal ini dikarenakan Landak hanya memiliki 4 RT saja dan yang lainnya hanya sampai tingkat dusun," kata Karolin saat menghadiri Video Conference (Vidcon) dari Forkopimda Kalimantan Barat yang diinisiasi oleh Pangdam XII/Tanjungpura dalam rangka kegiatan pembekalan PPKM skala mikro dan sosialisasi Aplikasi Silacak, Senin.
Pada kesempatan itu, Karolin juga memberikan link website https://info.landakkab.go.id/ kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait update perkembangan COVID-19 di Kabupaten Landak. Hal ini sejalan dengan penggunaan aplikasi Silacak yang dapat memberdayakan peran serta dan aktif dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di lapangan.
"Kepada pihak provinsi saat ini kami juga memiliki website terkait update COVID-19 pada pelaksanaan PPKM skala mikro ini, linknya akan kami berikan ke provinsi dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat agar pihak provinsi akan lebih mudah memantau perkembangan update COVID-19 di Kabupaten Landak," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ide dan saran yang tepat dalam memantau update perkembangan COVID-19 di daerah.
"Kami setuju dengan Bupati Landak yang sudah mengirimkan link website perkembangan COVID-19 disana, sehingga kami lebih enak untuk memonitornya. Untuk wilayah lain bisa dicontoh Kabupaten Landak dalam memberikan update melalui link website juga," katanya.
Karolin pastikan penerapan PPKM mikro sudah 100 persen
Senin, 10 Mei 2021 20:29 WIB