Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan Ibadah Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi bersama instansi terkait lainnya, sedangkan untuk Penerapan PPKM Mikro masih menunggu instruksi dari provinsi.
"Untuk pelaksanaan pengamanan bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kami masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan polri serta meminta Satpol PP untuk terus melakukan monitoring di lapangan. Sedangkan untuk pelaksanaan PPKM Mikro saat ini hanya ada surat instruksi dari Kemendagri dan kami masih menunggu surat instruksi dari provinsi, karena ada satu persyaratan bahwa gubernur harus menetapkan dahulu daerah mana yang harus melakukan PPKM sehingga kita harus menunggu itu," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Dia mengatakan, terkait rencana penerapan PPKM mikro tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak bersama Kapolres Landak dan Danyon Armed 16/Komposit menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Landak.
"Pada rapat yang dilaksanakan hari Rabu kemarin ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, OPD terkait dan Kapolsek se-Kabupaten Landak. Rakor lintas sektoral untuk menghadapi lebaran tahun 2021 ini dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), rapat ini juga diikuti oleh lembaga dan kementerian terkait serta Forkopimda seluruh Indonesia," tuturnya.
Saat membuka rapat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan rapat kali ini merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dan dikoordinasikan terkait dengan penanganan Idulfitri 1442 Hijriah. Salah satu yang harus diantisipasi saat Idul Fitri COVID-19, berdasarkan data sampai 18 April 2021 jumlah kasus aktif di Indonesia ini masih mencapai 105.859 kasus menurun 4.099 kasus dengan angka tertinggi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Usai mengikuti Rakor tersebut Bupati Landak dan Kapolres Landak melaukan rapat serupa dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, OPD terkait dan Kapolsek se-Kabupaten untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengamanan perayaan Hari Raya Idul FItri 1442n Hijriah dan Penerapan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.
Ditempat yang sama, Kapolres Landak AKPB Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kondisi dilapangan terkait pengamanan bulan ramadhan dan idul fitri di Kabupaten Landak masih berjalan sesuai dengan protokol kesehatan namun masih ada beberapa tempat ibadah yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan untuk pelaksanaan PPKM Mikro akan selalu mendukung Pemerintah kabupaten Landak.
"Dari pantauan Kami untuk pelaksanaan di bulan Ramadhan, pelaksanaan ibadah di masjid sudah berjalan dengan baik tetapi masih ada beberapa masjid yang belum menerapkan prokes seperti menjaga jarak saat beribadah hal ini kita himbau agar tempat ibadah tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Sedangkan untuk pelakasanaan PPKM Mikro kita tetap menunggu arahan dari Bupati dan kita siap mendukung hal tersebut," katanya.
Kabupaten Landak tunggu arahan Gubernur terkait penerapan PPKM mikro
Jumat, 23 April 2021 7:37 WIB