Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji selaku Ketua Satgas COVID-19 Provinsi mengubah peraturan mengenai kewajiban pelaksanaan swab PCR bagi penumpang pesawat dari sebelumnya 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam SK No 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021.

Isi surat tersebut yakni, Sehubungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kalimantan Barat sesuai Instruksi MENDAGRI No. 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 dan SK Gubernur Kalimantan Barat No. 280/KESRA/2021 tanggal 20 April 2021 maka melalui surat ini Kami sampaikan perubahan surat Ketua SATGAS COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat No- 44512640/DINKES-YANKES.A tanggal 25 Maret 2021 perihal Petaksanaan SWAB PCR bagi santri sebagai berikut :

1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat termasuk santri dan pelajar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Test RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

3. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan pemberitahuan ketentuan lebih lanjut.

 

Pewarta: Teguh

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021