Pelaku usaha di Kalbar seperti yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar tetap berkomitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 kepada karyawan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja.
“Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat.
“Pada masa pandemi COVID-19 ini tidak dipungkiri ada usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Itu juga berdampak pada pembayaran THR. Nah, bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal juga mengungkapkan komitmen pihaknya membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran tersebut.
“Niat dan komitmen untuk bayar THR penuh bagi anggota kami tentu ada. Namun akan menyesuaikan dengan kemampuan masing – masing,” kata dia.
Ia tidak memungkiri akan ada anggotanya tidak membayar THR secara penuh karena kondisi bisnis hotel yang terpukul dampak COVID-19.
“Saya yakin banyak juga anggota akan membayar THR ini dengan tidak penuh dan manajemen akan meminta karyawan untuk memaklumi hal ini karena untuk bertahan saja perusahaannya sekarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam SE tersebut satu di antara diatur soal THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
“Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat.
“Pada masa pandemi COVID-19 ini tidak dipungkiri ada usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Itu juga berdampak pada pembayaran THR. Nah, bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.
Sementara itu, Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal juga mengungkapkan komitmen pihaknya membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran tersebut.
“Niat dan komitmen untuk bayar THR penuh bagi anggota kami tentu ada. Namun akan menyesuaikan dengan kemampuan masing – masing,” kata dia.
Ia tidak memungkiri akan ada anggotanya tidak membayar THR secara penuh karena kondisi bisnis hotel yang terpukul dampak COVID-19.
“Saya yakin banyak juga anggota akan membayar THR ini dengan tidak penuh dan manajemen akan meminta karyawan untuk memaklumi hal ini karena untuk bertahan saja perusahaannya sekarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam SE tersebut satu di antara diatur soal THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021