Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi mengharapkan adanya peradilan tanah untuk menyelesaikan maladministrasi pertanahan.

"Peradilan pertanahan saat ini belum ada, tapi jika ada acara di Jakarta sering kami suarakan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Agus Priyadi, di Pontianak, Rabu.

Menurutnya pembentukan peradilan pertanahan bisa saja dilakukan dengan mudah asal disertai dengan niat, jika kendala yang dihadapi saat ini karena terkait dengan keterbatasan personel hakim dan lainnya.

"Sama halnya dengan perburuhan dan pelayaran, masalah pertanahan ini kan lebih sering dibanding pelayaran, urgensinya lebih tinggi sehingga harus dibuat negara," ujarnya.

Terkait dengan maladministrasi, yang paling penting adalah melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, misalnya pelayanan pertanahan yang sering melakukan penundaan berlarut.

"Sebenarnya di lapangan kami menemukan bahwa penundaan berlarut itu tidak serta merta dari pemerintah contoh Kubu Raya paling tinggi angka berlarut," kata dia lagi.

Dia menambahkan, yang ditemukan di lapangan adalah terkait dengan SDM. Juru ukur yang terbatas yang semestinya ada 50 orang, namun yang tersedia hanya 15 orang. Dan dari 15 orang tersebut, ada tenaga survei berlisensi yang dikontrak dan bukan dari pegawai negeri sipil (PNS) sehingga hak dan tanggung jawabnya berbeda.  

Ia mengatakan mengenai perlunya penambahan juru ukur tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi BPN, dan sudah bertahun-tahun disarankan Ombudsman untuk menambah sekolah juru ukur di masing-masing provinsi.

Dia mengatakan di Yogyakarta ada sekolah juru ukur tetapi alumninya belum banyak. Dan belum memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Menurut dia lagi, pelaporan masalah pertanahan biasanya terkait dengan adanya tumpang tindih, berkenaan dengan lamanya pengukuran balik batas, dan permohonan mediasi.

"Jadi itu juga berpengaruh ke masyarakat, ketika mereka lapor ke Ombudsman, maka akan mendapat prioritas," katanya lagi.

Ia menyatakan pelaporan ke Ombudsman hanya "gunung es" saja, mengingat masih banyak laporan yang tidak disampaikan karena alasan masyarakat takut  dipersulit.

Ia berharap masyarakat harus berani melapor dan menjadikan ini budaya yang baik. Dirinya mengatakan dapat dipastikan ketika melapor ke Ombudsman pasti ditangani dan diselesaikan tidak ada yang ditunda dan tanpa biaya.

"Biasanya masyarakat takut, padahal ketika kantor pertanahan itu menindaklanjuti laporan dari kami malah selesai dengan cepat. Budaya melapor itu mungkin karena kurangnya edukasi, pelajaran dari pendidikannya atau mungkin ada alasan yang lain," kata dia.

 

Pewarta: Dedi / Tim Magang Untan Pontianak, Yunita

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021