Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengajak masyarakat Muslim Kabupaten Landak, Kalimantan Barat untuk merayakan Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga setelah Hari Raya Idul Fitri tidak ada lonjakan kasus COVID-19 di kabupaten itu.
"Saya ingin semuanya bisa menjalankan Hari Raya Idul Fitri, tetapi Saya juga ingin jangan sampai ada penambahan kasus COVID-19 sehingga setelah Lebaran itu, kita tetap senang-senang, jangan sampai setelah hari raya kita lalu sibuk mengurus yang sakit," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Kabupaten Landak untuk tetap mematuhi aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu di sampaikan Karolin dalam menanggapi Surat Edaran Nomor : SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi COVID-19 dari Menteri Agama Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2021 dengan tujuan memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini juga mengatur tentang malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menggaungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan yakni dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla, dengan memperhatikan standar protokoler kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, namun kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla," katanya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menghimbau kepada masyarakat Muslim di Kabupaten Landak agar dapat mematuhi surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia dengan tidak melakukan takbiran keliling dan konvoi kendaraan.
"Kami dari jajaran kepolisian menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Landak yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, untuk melaksanakan malam takbiran di rumah saja atau di tempat ibadah tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Karena jika kita melaksanakan takbir keliling baik melalui konvoi, arak-arakan yang nantinya berpotensi terjadinya penularan COVID-19 yang akan menyebabkan kluster baru," kata Ade Kuncoro di Mapolres Landak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Saya ingin semuanya bisa menjalankan Hari Raya Idul Fitri, tetapi Saya juga ingin jangan sampai ada penambahan kasus COVID-19 sehingga setelah Lebaran itu, kita tetap senang-senang, jangan sampai setelah hari raya kita lalu sibuk mengurus yang sakit," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Kabupaten Landak untuk tetap mematuhi aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu di sampaikan Karolin dalam menanggapi Surat Edaran Nomor : SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi COVID-19 dari Menteri Agama Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2021 dengan tujuan memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini juga mengatur tentang malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menggaungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan yakni dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla, dengan memperhatikan standar protokoler kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, namun kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla," katanya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menghimbau kepada masyarakat Muslim di Kabupaten Landak agar dapat mematuhi surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia dengan tidak melakukan takbiran keliling dan konvoi kendaraan.
"Kami dari jajaran kepolisian menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Landak yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, untuk melaksanakan malam takbiran di rumah saja atau di tempat ibadah tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Karena jika kita melaksanakan takbir keliling baik melalui konvoi, arak-arakan yang nantinya berpotensi terjadinya penularan COVID-19 yang akan menyebabkan kluster baru," kata Ade Kuncoro di Mapolres Landak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021