Aktivitas kalangan orang tua murid atau siswa di berbagai daerah di Indonesia bertambah padat dalam pekan-pekan terakhir dan beberapa hari ke depan.

Hal itu seiring dengan dimulainya penerimaan peserta didik baru untuk semua jenjang pendidikan. Bukan hanya jenjang prasekolah, tingkat dasar hingga menengah, untuk perguruan tinggi juga memasuki penerimaan peserta didik baru.

Tak sedikit orang tua yang datang ke sekolah-sekolah untuk sekedar mencari informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tentu saja mencari informasi dari sumber-sumber di dunia maya juga guna melengkapi informasi terkait PPDB.

PPDB kali ini merupakan tahun ajaran kedua dilakukan di tengah wabah virus corona (COVID-19). Tahun lalu, PPDB dilakukan di saat wabah sedang merangkak naik dan tahun ini juga belum berakhir.

Baca juga: Bimtek dan sosialisasi PPDB Online di SMPN 1 Kayan Hilir TA 2021/2022

Akibat wabah, praktis proses pendidikan selama lebih setahun terakhir dilakukan secara daring (online). Siswa hasil PPDB tahun 2020 adalah mereka yang sekolahnya "di rumah saja".

Belum ada kepastian mengenai proses pembelajaran hasil PPDB tahun ini; apakah masih akan dilaksanakan secara daring atau kah tatap muka. Semua masih akan sangat tergantung perkembangan wabah COVID-19.

Dalam beberapa pekan terakhir di DKI Jakarta dan beberapa kota lainnya diselenggarakan uji coba sekolah tata muka. Tetapi belum ada kebijakan lebih lanjut mengenai teknis pembelajaran pada tahun ajaran mendatang.
 
Baca juga: Ombudsman Kalbar sampaikan temuan dalam PPDB SMP di Kota Pontianak

Yang pasti berbagai pihak terutama orang tua siswa hingga pihak sekolah sudah sangat berharap sekolah bisa diselenggarakan secara normal kembali. Namun hal itu, sekali lagi, semua kebijakan masih akan sangat tergantung pada perkembangan wabah COVID-19.

Selagi korban wabah ini setiap hari masih tinggi, selama itu pula sekolah tatap muka akan terkendala. Namun optimisme dan penerapan protokol kesehatan (prokes) diyakini semua kendala bisa terlewati.

Apalagi dari hari ke hari jumlah orang yang divaksin COVID-19 terus bertambah termasuk dari kalangan dunia pendidikan. Hal itu selain menambah optimisme juga menguatkan rasa percaya diri bahwa imunitas kelompok mampu menghalau potensi serangan virus.

Zonasi
Dalam situasi wabah yang belum berakhir inilah, PPDB tahun ini dilaksanakan dengan tetap harus menerapkan prokes. Hampir seluruh prosesnya dilakukan secara daring untuk meminimalkan kontak langsung antarorang dan menghindari kerumunan saat pendaftaran.

Baca juga: Kabupaten Landak petakan zonasi COVID-19 hingga tingkat desa

Jalur-jalur penerimaan pada PPDB tahun ini ada sedikit perubahan. Apabila sebelumnya ada alokasi yang cukup berimbang antara jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi, tahun ini lebih besar alokasi untuk zonasi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan bahwa persentase jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA pada PPDB 2021 minimal 50 persen dari daya tampung. Sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam taklimat media secara daring di Jakarta, beberapa hari lalu, secara garis besar tidak ada perubahan mendasar dibandingkan PPDB 2020.

Untuk jalur afirmasi, yakni siswa kurang mampu dan difabel paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak lima persen. Terakhir, yakni jalur prestasi adalah sisa kuota atau maksimal 30 persen.

Baca juga: Cara pendaftaran online siswa SMP jalur zonasi di Kota Pontianak

Jalur prestasi ini juga penting untuk mendorong iklim kompetisi. Masing-masing siswa berlomba untuk mendapatkan yang terbaik.

Pada 2021, Kemendikbudristek memasukkan sekolah swasta ke dalam PPDB. Tahun sebelumnya, PPDB sekolah swasta belum diatur secara tegas.

Calon siswa dapat memilih sekolah dalam PPDB, apakah memilih sekolah negeri atau swasta. Sementara untuk SMK, yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam PPDB zonasi, pada 2021 mengalami perubahan.

Untuk SMK diberikan kuota maksimal 10 persen bagi peserta didik yang domisilinya dekat dari sekolah. Hal itu karena ada SMK di pedesaan yang dibantu oleh masyarakat desa setempat.

Hasil evaluasi PPDB 2020, menunjukkan hanya sedikit daerah yang membuat peraturan kepala daerah terkait pelaksanaan PPDB di daerah tersebut.

Sebagian besar atau 51 persen peraturan PPDB di daerah dibuat oleh kepala dinas. Padahal, seharusnya dibuat oleh kepala daerah.

Sekolah terdekat
Kalangan orang tua calon siswa di Provinsi DKI Jakarta juga sedang bersiap dengan kesibukan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang ingin dituju. Hari-hari ini kesibukan itu mulai terlihat.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga terus melakukan persiapan. Selain menyiapkan tempat atau lokasi, tenaga serta sarananya, juga membuka posko-posko informasi maupun pengaduan.

PPDB 2021 di DKI Jakarta juga disusun agar lebih mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Pengaturan soal jarak tersebut, kata Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021.

Baca juga: Kalbar evaluasi hasil penerimaan siswa baru tingkat SMA tahun 2019

Jalur yang dilaksanakan pertama kali adalah jalur prestasi lalu disusul jalur afirmasi, zonasi dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Untuk zonasi, prioritas siswa yang diterima adalah calon siswa yang tinggal satu RT dengan sekolah. Prioritas selanjutnya adalah siswa di RT yang bersinggungan dengan sekolah dan prioritas ketiga adalah siswa yang tinggal di kelurahan yang bersinggungan dengan kelurahan tempat sekolah itu.

Sementara untuk faktor usia siswa, akan dipakai jika pada prioritas ketiga atau berdasarkan kelurahan yang daftar sudah melebihi daya tampung.

Misalnya, di satu SMP daya tampung 100, ternyata ketika prioritas ketiga yang datang 200-300 orang berarti lebih. Karena lebih maka yang diutamakan yang lebih tua dulu.

PPDB DKI Jakarta tahun ini difokuskan untuk calon siswa dari Jakarta saja. Alasannya, karena daya tampung atau kursi yang tersedia di sekolah negeri tidak mencukupi untuk anak Jakarta.

"Jumlah kursi atau daya tampung untuk lulusan anak Jakarta saja tidak cukup. Kalau ditambah anak daerah lain, kan itu anak Jakarta kasian," katanya.

Intinya, sudah kewajiban dari pemerintah daerah untuk melayani pendidikan buat warganya.

Baca juga: 20 persen kuota siswa baru SMP gelombang kedua tak terisi
Baca juga: Ingat alokasi 20 persen untuk siswa kurang mampu dalam PPDB
Baca juga: Pengurusan pindah domisili di Pontianak meningkat seiring zonasi PPDB 2019
 

Pewarta: Sri Muryono

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021