Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah mengatakan semua aktivitas pengolahan kayu baik yang di hutan mau pun industri pengolahan kayu masyarakat semuanya belum memiliki perizinan atau ilegal.

"Hasil monitoring kami, aktivitas pengolahan kayu di daerah utara itu semuanya ilegal, belum ada yang mengantongi perizinan," kata Mardiansyah, ditemui di kantornya di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Baca juga: Selain terdakwa kayu ilegal logging di Kapuas Hulu juga milik seorang saksi

Disampaikan Mardiansyah, seharusnya setiap pengolahan kayu baik di hutan mau pun industri masyarakat seperti somel kayu wajib mengantongi perizinan yang di keluarkan oleh provinsi.

Namun, untuk pengolahan kayu di kawasan hutan produksi terbatas perizinan dikeluarkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami siap memfasilitasi dalam pengurusan izin, tetapi selama ini tidak ada masyarakat yang mau mengurus perizinan, baru dua orang di wilayah selatan yang sudah mengurus perizinan," ucap Mardiansyah.

Baca juga: KPH minta pelaku ilegal logging di Kapuas Hulu ada kepastian hukum

Dikatakan Mardiansyah, selama ini pihaknya terus memberikan edukasi dan sedang melakukan pendataan terkait jumlah pengolahan kayu khususnya di wilayah Kapuas Hulu Utara di 14 kecamatan.

"Kami menyadari masyarakat juga membutuhkan kayu untuk kebutuhan lokal dan kewenangan kami hanya untuk kawasan hutan produksi terbatas," jelas dia.

Terkait persoalan yang di Desa Nanga Awin hingga kasusnya ke Pengadilan Negeri Putussibau, kata Mardiansyah, saat itu pihaknya (KPH) hendak melakukan patroli rutin ke Desa Benua Tengah, namun di tengah perjalanan menemukan tumpukan kayu dan sebuah truk yang siap mengangkut kayu tersebut dan ternyata tidak memiliki dokumen, ketika petugas melakukan pemeriksaan ke kawasan hutan mobil dinas KPH terbakar.

"Sebenarnya mobil dinas yang terbakar itu yang kami laporkan rentetannya dengan adanya temuan tumpukan kayu, namun mobil yang terbakar itu belum jelas penanganannya, justru yang mencuat hingga ke persidangan aktivitas ilegal logging, apakah mobil KPH itu dibakar atau pun terbakar dengan sendirinya kami juga menunggu proses hukum," kata Mardiansyah.

Baca juga: Polisi masih lengkapi keterangan saksi terkait ilegal logging di Kapuas Hulu
Baca juga: KPH: Pelaku ilegal logging mendatangkan pekerja dari luar Kapuas Hulu
Baca juga: Kemarin kecelakaan speed boat hingga mobil KPH terbakar di lokasi penebangan ilegal
Baca juga: KPH: Aktivitas ilegal logging Kapuas Hulu libatkan oknum aparat

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021