Direktur Akses Pembiayaan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf RI Hanifah Makarim mendukung QR Indonesia Standart (QRIS) dan melakukan sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kepada pelaku usaha dan UMKM Kalbar.

"QRIS memiliki manfaat untuk menghindari pembayaran tunai dan risiko penularan penyakit serta virus COVID-19 di kala pandemi saat ini," katanya pada Talkshow Digitalisasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Semarak Pariwisata, UMKM, dan Keuangan (Saprahan) Khatulistiwa, Selasa.

Menurut dia, dengan QRIS selain dapat meminimalkan risiko penularan virus COVID-19 juga sangat mendukung program Kemenparekraf yakni sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Enviromental (CHSE).

"Untuk pengusaha, QRIS juga memudahkan dalam pencatatan laporan keuangan secara otomatis. Selain itu ia mengatakan bahwa QRIS dapat membantu pembayaran dalam semua level dan subsektor usaha bahkan juga digunakan pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya.

Sementara itu, program BIP smerupakan program Kemenparekraf yang diresmikan pada Borobudur, Jawa Tengah pada 4 Juni 2021.

"Jadi BIP ini merupakan bantuan hibah kepada pelaku usaha dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yakni pada bidang kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, game developer, film, animasi, dan video, serta pariwisata," jelasnya.

Penyediaan BIP terbagi menjadi BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha dengan peruntukkan yang berbeda-beda.

"BIP Reguler ini untuk penambahan modal untuk peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Biaya yang diberikan pada BIP Reguler maksimal Rp200 juta per penerima usaha yang besarannya tergantung kurasi proposal," katanya.

Sedangkan untuk BIP Jaring Pengaman Usaha untuk penambahan modal untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi dengan dana hibah Rp20 juta.

"Untuk pelaku usaha yang mendaftar akan melewati berbagai tahapan. Jenis usaha dan legalitas membedakan penerimaan BIP. Untuk BIP Reguler sendiri syaratnya harus badan hukum seperti PT dan CV," katanya.

Adapun penggunaan dana bantuan BIP ini dapat sebagai modal kerja atau modal tetap, pembelian bahan baku, pembayaran jasa, software atau hardware, dan sewa ruang kerja.

Untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar program ini dapat langsung melalui http://bip.kemenparekraf.go.id.

Baginya, dalam kondisi perekonomian pada pandemi COVID-19 ini bidang pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor yang sangat terdampak sehingga jangan berdiam diri dan selalu mengikuti perkembangan zaman.

"Salah satunya dengan penerapan digitalisasi seperti pembayaran melalui QRIS dan berikan pelayanan aman dan nyaman melalui sertifikasi CHSE," pungkasnya.

Pewarta: Dedi /Rahma

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021