Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar rapat untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah wilayah Kota Pontianak masuk zona merah atau zona risiko tinggi penularan COVID-19.

"Rakor itu digelar untuk mengevaluasi dan memutuskan apakah PPKM selama 14 hari yang sudah berakhir akan diperpanjang lagi atau tidak," kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Rabu.

Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan PPKM selama 14 hari mulai 14 Juni 2021 dalam upaya mengekang penularan COVID-19.

Bahasan mengatakan, pemerintah kota akan memutuskan apakah akan memperpanjang pelaksanaan PPKM di Pontianak dalam rapat koordinasi Rabu.

Selama pelaksanaan PPKM, ia menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memantau penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum termasuk warung kopi, kafe, dan restoran.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengemukakan bahwa pemerintah kota kemungkinan besar akan memperpanjang pelaksanaan PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Mudah-mudahan PPKM yang diperpanjang ini bisa menekan angka ketertularan COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.

Ia mengemukakan, peningkatan penularan COVID-19 antara lain terjadi karena mobilitas dan aktivitas masyarakat meningkat. Oleh karena itu pemerintah kota berencana membatasi kegiatan dan mobilitas warga untuk menekan penularan virus corona.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," kata Wali Kota.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021