Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengajak pelaku usaha di daerah itu melakukan inovasi usaha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Saya sangat memahami apa yang telah menjadi keresahan para pelaku usaha dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi. Namun kita harus mengingatkan bahwa keselamatan merupakan hal yang terpenting dilakukan sehingga saya meminta para pelaku usaha harus beradaptasi dengan PPKM tersebut, dengan melakukan inovasi dalam menjalankan usaha," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Dirinya menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan pemesanan dan pelaku usaha juga bisa buka 24 jam, tetapi tidak boleh makan di tempat.
"Silahkan buka, silahkan berinovasi dengan sistem delivery atau dengan sistem online serta terus mengingatkan masyarakat dan bantu pemerintah agar ini bisa cepat teratasi. Misalnya aturan meja makismal 2 orang, tolong bantu kami tegakkan aturannya sehingga nanti COVID-19 terkendali dan ekonomi bisa pulih kembali," tuturnya.
Karolin menjelaskan, berdasarkan data update per 1 juli 2021 dari website www.covid19.go.id menunjukkan bahwa kasus di Indonesia masih meningkat yakni 2.203.108 terkonfirmasi dengan penambahan kasus 24.836 orang.
Sedangkan untuk percepatan vaksin pada program 1 juta vaksi sehari pada vaksinasi pertama sudah 30.184.392 jiwa dengan penambahan 905.250 jiwa dan vaksinasi kedua sudah 13.624.157 jiwa dengan penambahan 158.658 jiwa.
Terkait hal tersebut, Karolin mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Landak masih masuk dalam zona risiko sedang atau oranye, sehingga masih diperlukan perpanjangan PPKM Mikro agar dapat menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.
"Kemarin kita mendapatkan surat instruksi dari Kemendagri dalam rangka perpanjangan masa PPKM mikro, hal ini mengindikasikan bahwa kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan. Instruksi ini segera akan kita tindaklanjuti karena ada beberapa penekanan dalam instruksi terbaru tersebut terutama untuk zona merah," katanya.
Karolin memaparkan bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah bukanlah hal yang mudah untuk melaksanakan penerapan PPKM Mikro yang mengharuskan semua dibatasi, karena untuk menghindari ledakan kasus yang besar.
"Ini bukan sesuatu yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan jangan sampai terjadi chaos sehingga yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam situasi Pandemi COVID-19 dengan bencana seperti ini masing-masing pihak menahan diri dan termasuk bagaimana kita bersama-sama menjalankan protokol kesehatan," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Saya sangat memahami apa yang telah menjadi keresahan para pelaku usaha dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi. Namun kita harus mengingatkan bahwa keselamatan merupakan hal yang terpenting dilakukan sehingga saya meminta para pelaku usaha harus beradaptasi dengan PPKM tersebut, dengan melakukan inovasi dalam menjalankan usaha," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Dirinya menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan pemesanan dan pelaku usaha juga bisa buka 24 jam, tetapi tidak boleh makan di tempat.
"Silahkan buka, silahkan berinovasi dengan sistem delivery atau dengan sistem online serta terus mengingatkan masyarakat dan bantu pemerintah agar ini bisa cepat teratasi. Misalnya aturan meja makismal 2 orang, tolong bantu kami tegakkan aturannya sehingga nanti COVID-19 terkendali dan ekonomi bisa pulih kembali," tuturnya.
Karolin menjelaskan, berdasarkan data update per 1 juli 2021 dari website www.covid19.go.id menunjukkan bahwa kasus di Indonesia masih meningkat yakni 2.203.108 terkonfirmasi dengan penambahan kasus 24.836 orang.
Sedangkan untuk percepatan vaksin pada program 1 juta vaksi sehari pada vaksinasi pertama sudah 30.184.392 jiwa dengan penambahan 905.250 jiwa dan vaksinasi kedua sudah 13.624.157 jiwa dengan penambahan 158.658 jiwa.
Terkait hal tersebut, Karolin mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Landak masih masuk dalam zona risiko sedang atau oranye, sehingga masih diperlukan perpanjangan PPKM Mikro agar dapat menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.
"Kemarin kita mendapatkan surat instruksi dari Kemendagri dalam rangka perpanjangan masa PPKM mikro, hal ini mengindikasikan bahwa kondisi Pandemi COVID-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan. Instruksi ini segera akan kita tindaklanjuti karena ada beberapa penekanan dalam instruksi terbaru tersebut terutama untuk zona merah," katanya.
Karolin memaparkan bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah bukanlah hal yang mudah untuk melaksanakan penerapan PPKM Mikro yang mengharuskan semua dibatasi, karena untuk menghindari ledakan kasus yang besar.
"Ini bukan sesuatu yang mudah bagi pemerintah untuk memutuskan PPKM, tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan jangan sampai terjadi chaos sehingga yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam situasi Pandemi COVID-19 dengan bencana seperti ini masing-masing pihak menahan diri dan termasuk bagaimana kita bersama-sama menjalankan protokol kesehatan," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021