Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat penularan COVID-19 di kota itu mulai masuk ke kluster keluarga, sehingga kini banyak anak-anak yang juga ikut tertular.
"Berdasarkan data yang dimiliki tidak ada perbedaan penularan COVID-19 menurut kelompok usia. Jika dahulu angka ketertularan COVID-19 pada anak-anak masih relatif sedikit, karena anak-anak tidak bergerombol atau berjalan kemana-mana," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, sekarang karena transmisinya sudah lokal, apalagi sudah ke kluster keluarga maka anak-anak juga kelompok yang rawan terpapar COVID-19.
Menurut dia, berdasarkan data se-Indonesia sekitar 12 persen dari penderita COVID-19 merupakan anak-anak. Untuk di Kota Pontianak dari beberapa pasien yang dirawat di Rusunawa Nipah Kuning dan rumah sakit juga ada anak dan bayi bahkan ibu hamil juga terpapar COVID-19.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Pontianak alami tren kenaikan
"Saat ini transmisi penyebaran COVID-19 sudah masuk pada tingkat keluarga, sehingga sangat sulit untuk mengendalikan pandemi COVID-19, sehingga kami imbau pada tingkat rumah tangga juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah terpapar virus itu," ujarnya.
Seperti, membatasi aktivitas dari satu rumah ke rumah lainnya, karena kesadaran masyarakat untuk mengurangi transmisi dari rumah satu ke rumah lainnya masih rendah.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, saat ini Kota Pontianak ditetapkan zona oranye dari sebelumnya zona merah penyebaran COVID-19 dengan angka 1,89 atau masih tinggi sehingga masih diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level IV.
Untuk itu, Edi meminta kepada para pelaku usaha semua lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan PPKM level IV di Kota Pontianak, sehingga diharapkan Kota Pontianak bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Hal ini akan tercapai kalau ada kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha dan semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: KPU Kalbar klaim tidak terjadi kluster COVID-19 selama Pilkada 2020 lalu
Baca juga: Wabup Kayong Utara positif COVID-19 dari kluster MTQ Sekadau
Baca juga: PHRI Kalbar komitmen hotel dan restoran tidak jadi kluster COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Berdasarkan data yang dimiliki tidak ada perbedaan penularan COVID-19 menurut kelompok usia. Jika dahulu angka ketertularan COVID-19 pada anak-anak masih relatif sedikit, karena anak-anak tidak bergerombol atau berjalan kemana-mana," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, sekarang karena transmisinya sudah lokal, apalagi sudah ke kluster keluarga maka anak-anak juga kelompok yang rawan terpapar COVID-19.
Menurut dia, berdasarkan data se-Indonesia sekitar 12 persen dari penderita COVID-19 merupakan anak-anak. Untuk di Kota Pontianak dari beberapa pasien yang dirawat di Rusunawa Nipah Kuning dan rumah sakit juga ada anak dan bayi bahkan ibu hamil juga terpapar COVID-19.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Pontianak alami tren kenaikan
"Saat ini transmisi penyebaran COVID-19 sudah masuk pada tingkat keluarga, sehingga sangat sulit untuk mengendalikan pandemi COVID-19, sehingga kami imbau pada tingkat rumah tangga juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah terpapar virus itu," ujarnya.
Seperti, membatasi aktivitas dari satu rumah ke rumah lainnya, karena kesadaran masyarakat untuk mengurangi transmisi dari rumah satu ke rumah lainnya masih rendah.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, saat ini Kota Pontianak ditetapkan zona oranye dari sebelumnya zona merah penyebaran COVID-19 dengan angka 1,89 atau masih tinggi sehingga masih diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level IV.
Untuk itu, Edi meminta kepada para pelaku usaha semua lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan PPKM level IV di Kota Pontianak, sehingga diharapkan Kota Pontianak bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Hal ini akan tercapai kalau ada kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha dan semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: KPU Kalbar klaim tidak terjadi kluster COVID-19 selama Pilkada 2020 lalu
Baca juga: Wabup Kayong Utara positif COVID-19 dari kluster MTQ Sekadau
Baca juga: PHRI Kalbar komitmen hotel dan restoran tidak jadi kluster COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021