Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat bersama Politeknik Negeri Ketapang menjalin kerja sama sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas SDM penyuluh pertanian di daerah tersebut.

“Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 35 Tahun 2020, pasal 59 ayat (2) menyatakan bahwa penyuluh pertanian harus memperoleh ijazah minimal D-III paling lama sejak Peraturan Menteri ini diundangkan tepatnya berakhir pada 29 Mei 2025," ujar Bupati Citra Duani saat dihubungi di Kayong Utara, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa saat masih terdapat 38 orang tenaga penyuluh pertanian dan pangan di Kayong Utara yang berpendidikan SMA/SPP/SMK/sederajat.

“Sebagai bentuk perhatian kami kepada tenaga penyuluh pertanian yang notabene telah berpengalaman di lapangan serta merupakan aset sumber daya daerah yang harus ditingkatkan kualitasnya, maka pemerintah Kabupaten Kayong Utara berniat untuk meningkatkan kapasitas pendidikan mereka ke jenjang Diploma III," kata dia.

Citra juga berharap dapat terus mengembangkan kerja sama pada bidang lain dari perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kayong Utara, bukan hanya pada bidang pertanian.

“Ke depannya, kita berharap dapat terus mengembangkan kerjasama pada bidang lain, tidak saja dari bidang pertanian, sehingga kualitas ASN Kayong Utara dapat terus meningkat,” tuturnya.

Dalam kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama langsung ditandatangani oleh Bupati Kayong Utara, Citra Duani dan Direktur Politap Endang Kusmana, di Aula Politap Ketapang.

Kerja sama yang dilakukan tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pengkajian, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan.

Pewarta: Dedi/Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021