Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Juli 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 164.865.
"Hasil rekapitulasi DPB Juli berjumlah 164.865 pemilih. Rinciannya 82.903 pemilih laki-laki dan 81.962 pemilih perempuan. Tersebar di 26 kelurahan di lima kecamatan," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Minggu.
Umar menyebutkan hasil pemutakhiran DPB, antara lain potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.
"Potensi pemilih baru sebanyak 46 pemilih. Rinciannya 21 pemilih laki-laki dan 25 pemilih perempuan. Pemilih TMS 28 pemilih. Rinciannya 13 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan. Kategori perbaikan data pemilih sebanyak 58 pemilih. Sebanyak 25 pemilih laki-laki dan 33 pemilih perempuan," ujarnya.
Bahan data pemutakhiran berasal dari sejumlah pihak antara lain Pengadilan Negeri dan tanggapan dari masyarakat.
"KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019," ungkapnya.
Jumlah DPT Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. DPB periode sebelumnya (Juni) berjumlah 164.847 pemilih.
Pelaksanaan rekapitulasi DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l).
Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Hasil rekapitulasi DPB Juli berjumlah 164.865 pemilih. Rinciannya 82.903 pemilih laki-laki dan 81.962 pemilih perempuan. Tersebar di 26 kelurahan di lima kecamatan," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Minggu.
Umar menyebutkan hasil pemutakhiran DPB, antara lain potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih.
"Potensi pemilih baru sebanyak 46 pemilih. Rinciannya 21 pemilih laki-laki dan 25 pemilih perempuan. Pemilih TMS 28 pemilih. Rinciannya 13 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan. Kategori perbaikan data pemilih sebanyak 58 pemilih. Sebanyak 25 pemilih laki-laki dan 33 pemilih perempuan," ujarnya.
Bahan data pemutakhiran berasal dari sejumlah pihak antara lain Pengadilan Negeri dan tanggapan dari masyarakat.
"KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019," ungkapnya.
Jumlah DPT Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. DPB periode sebelumnya (Juni) berjumlah 164.847 pemilih.
Pelaksanaan rekapitulasi DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l).
Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021