Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Kompol Toto Budi Suprapto mengatakan pihaknya telah melakukan tes terhadap 10 ASN yang ada di kota itu, dan tiga diantaranya positif narkoba jenis sabu. 

"Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap 10 ASN yang menjadi target Kami pada 17 Juni 2021 lalu," kata Kepala BNNK Singkawang, Kompol Toto Budi Suprapto, Jumat.

Menurutnya, 10 ASN yang menjadi target tes urine tersebut berdasarkan perintah dari Ketua Tim Terpadu P4GN Kota Singkawang, Irwan selaku Wakil Wali Kota Singkawang. 

"Setelah dilakukan tes urine, terdapat 3 ASN yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial YD, AG dan KD," ujarnya. 

Namun, dari tiga ASN yang dinyatakan positif narkoba, satu ASN diantaranya justru diberi jabatan sebagai Sekretaris Lurah Condong pada Senin (2/8) kemarin, sehingga menimbulkan polemik di media sosial.  

"Saya banyak mendapatkan telepon dari kawan-kawan terkait pengangkatan tersebut. Seolah-olah rekomendasi dari BNNK Singkawang tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Parahnya lagi, ada satu ASN yang sering ditemukan positif narkoba sewaktu dilakukan tes urine. "Terhitung tiga kali kita lakukan tes urine, namun ada satu ASN yang sering kita temukan hasilnya positif terus," katanya.

Berdasarkan hasil Assesmen BNNK Singkawang, tiga ASN yang dinyatakan positip narkoba adalah merupakan pecandu berat. Artinya pemakaian narkoba yang sudah lama berlangsung. 

"Sehingga ketiga ASN ini harus menjalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di balai rehabilitasi," pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, terkait dengan rekomendasi BNNK Singkawang, pihaknya telah  memberhentikan jabatan pengawas salah satu ASN yang dinyatakan positif narkoba.

"ASN tersebut berinisial KD yang dilantik sebagai Sekretaris Lurah Condong pada Senin (2/8) lalu," kata Sumastro.

Dia mengatakan, pelantikan KD sebagai pejabat pengawas sempat diwarnai polemik di media sosial. Untuk itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Kepala BNNK Singkawang untuk mengkonfirmasi fakta dan data.

"Dengan memperhatikan masukan maupun informasi valid dari Kepala BNN, maka sikap kita dan keputusan yang diambil melalui Surat Keputusan Wali Kota  tertanggal 4 agustus 2021, yang bersangkutan diberhentikan dalam jabatan pengawas yang telah ditunjuk," kata Sumastro.

Selanjutnya yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya. Hal ini adalah sebagai bentuk tindakan tegas yang diambil pejabat pembina kepegawaian yaitu Wali Kota, kepada ASN yang telah secara valid dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Dia mengatakan, narkoba adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan, bukan hanya nasional tetapi juga trans nasional. Oleh karena itu Wali Kota dengan tegas untuk menganulir SK pengangkatan jabatan pengawas tersebut.

"Dalam hal ini, ada dua ASN yang harus kita lakukan rehabilitasi rawat inap yakni YD dan AG. Ini yang sedang kita usulkan ke Wali Kota Singkawang. Kalau dia tidak mau, maka harus diberhentikan sebagai ASN," ujarnya. 

Menurutnya ASN adalah aset negara, maka dia harus memperbaiki diri sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Terhitung Januari hingga Agustus 2021, tercatat enam ASN yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN Singkawang. 

"Kepada semua ASN yang positip narkoba akan diberlakukan penjatuhan hukuman disiplin. Diantaranya menjalani rawat inap secara permanen di lokasi tertentu seperti di Lido dan Batam. Nanti akan dikirim ke lokasi rehabilitasi tersebut selama 6 bulan atau sesuai dengan perkembangannya bisa diperpanjang sampai 1,5 tahun,” ungkapnya.

Dia meminta kepada nama-nama yang dikategorikan harus menjalani rawat inap permanen tersebut, apabila yang bersangkutan tidak mau maka akan dikenakan hukuman sanksi berat. "Dalam hal ini bisa saja dapat diberhentikan dengan hormat sebagai ASN," jelasnya.

Baca juga: BNN sebut terjadi peningkatan kasus narkoba selama masa PPKM
Baca juga: BNN Kalbar tangkap mahasiswa pembeli satu kilogram ganja asal Medan
Baca juga: Gubernur Kalbar dan Bupati Kapuas Hulu minta BNN tunda pelarangan Kratom

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021