Singkawang (ANTARA) - Lapas Kelas IIB Singkawang bersama BNN Kota Singkawang menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi warga binaan, Jumat (29/8).
Perjanjian tersebut mencakup pemberian layanan rehabilitasi baik bagi narapidana yang sedang menjalani masa pidana, maupun mereka yang telah menyelesaikan proses hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang David Anderson Setiawan, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Melalui dukungan program rehabilitasi, warga binaan diharapkan mendapatkan penanganan yang tepat sehingga mampu pulih dari ketergantungan narkotika sekaligus mempersiapkan diri agar bisa hidup lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan rehabilitasi bukan hanya sekadar program, tetapi juga bentuk kepedulian negara terhadap pemulihan individu yang pernah terjerat kasus narkotika.
“Dengan pendekatan holistik, warga binaan diberikan kesempatan memperbaiki diri, menata pola pikir, sekaligus mengembangkan keterampilan baru sebagai bekal hidup ke depan,” ujarnya.
David menambahkan, melalui kerja sama ini Lapas Singkawang berupaya mencetak lebih banyak mantan warga binaan yang pulih, mandiri, dan siap berkontribusi positif di lingkungannya.
“Hal ini sejalan dengan tujuan besar sistem pemasyarakatan, yakni bukan hanya menghukum, tetapi juga membina serta mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang lebih baik,” katanya menegaskan.
Kerja sama antara Lapas dan BNN ini katanya, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah dalam upaya penanggulangan narkotika, sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan rehabilitasi sebagai salah satu strategi utama dalam menjaga ketahanan sosial serta keamanan masyarakat.
