Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan memberikan pendampingan pada Puskesmas yang ada di kota itu terkait pemberian insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19.

"Kami akan melakukan pendampingan kepada pihak Puskesmas dalam memberikan insentif bagi nakes yang menangani pasien COVID-19 yang sebelumnya sempat terkendala," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Rabu.

Sidiq menjelaskan terkendalanya pemberian insentif nakes tersebut, salah satunya karena keterbatasan SDM. Selama ini yang mengerjakan pelaporan atau SPJ insentif adalah tenaga fungsional yang punya tugas rangkap. Selain itu, pada Mei hingga Juli 2021, banyak nakes yang terpapar COVID-19, sehingga menyebabkan terforsirnya tenaga nakes yang melakukan penanganan COVID-19 dan vaksinasi.

Baca juga: Belum bayar insentif nakes, Mendagri Tito tegur Wali Kota Pontianak

"Kami akan terus melakukan pendampingan terkait usulan insentif nakes yang sebelumnya terkendala," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan asistensi di setiap Puskesmas dalam pengusulan dan penyelesaian administrasi dengan dipanggil ke Dinkes Kota Pontianak. "Kemudian segera mengusulkan yang sudah selesai terverifikasi tanpa menunggu Puskesmas lain yang sedang proses guna memotivasi Puskesmas lain segera menyelesaikan SPJ insentifnya," katanya.

Sidiq menambahkan sampai hari ini pihaknya sudah membayarkan insentif nakes sebesar Rp6,9 miliar atau sekitar 50,05 persen dari pagu untuk insentif nakes yang ada di Kota Pontianak. "Saya menghargai kerja seluruh nakes dan mohon maaf ada keterlambatan membayar insentif mereka," kata Sidiq

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan keterlambatan dalam pembayaran insentif para nakes yang menangani pasien COVID-19 karena petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenkes berubah-ubah.

"Selain itu, keterlambatan juga disebabkan karena data dari Puskemas yang memberikan SPJ ke Dinkes Kota Pontianak juga terlambat, karena bertambahnya dan banyaknya pekerjaan mereka," katanya.

Baca juga: Wako Pontianak ungkap penyebab keterlambatan pembayaran insentif nakes

Untuk menangani hal itu, Edi mengaku pihaknya disarankan dalam membayar insentif tenaga kesehatan agar sesuai dengan Juknis yang ditentukan. "Karena kalau buru-buru dalam membayarkan insentif nakes, bisa menjadi temuan KPK," ucapnya.

Saat ini Dinkes Kota Pontianak sudah membayar insentif nakes 50 persen atau sebesar Rp6,9 miliar dari total yang dianggarkan sekitar Rp13,8 miliar untuk tahun 2021. "Saat ini kami juga sedang memproses untuk pembayaran insentif nakes tahap selanjutnya," katanya.

Baca juga: Dinkes Kalbar upayakan pembayaran insentif Nakes setiap bulan
Baca juga: Nakes di KKU keluhkan insentif penanganan COVID-19
Baca juga: Menkeu bayarkan insentif Rp2,9 triliun untuk 375 ribu nakes
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021