Komisi III DPRD Kota Pontianak di Kalimantan Barat mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD) dan instansi terkait, untuk mempercepat penertiban sembilan sektor pajak pendapatan, guna merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp 358 miliar.

"Kami mendorong Pemkot melalui instansi terkait untuk melakukan percepatan penertiban pajak dan retribusi daerah, salah satunya pajak retribusi daerah," kata Sekretaris Komisi III (bidang keuangan, perekonomian dan pariwisata) DPRD Kota Pontianak, Yandi di Pontianak, Jumat.

Penegasan tersebut sebagai bentuk dukungan, Komisi III DPRD Kota Pontianak, agar target PAD dari sembilan sektor pajak senilai Rp358 miliar di tahun 2021.

"Pencapaian target PAD tersebut agar tidak terjadi defisit anggaran seperti tahun lalu," ujarnya.

Dia juga berharap, semua instansi terkait harus berupaya maksimal agar kondisi pandemi COVID-19 tahun ini tidak berdampak secara signifikan terhadap PAD Kota Pontianak.

"Di situasi pandemi COVID-19 tidak bisa dipaksakan semuanya dengan cara keras, karena pertumbuhan ini, pasti pelan-pelan meningkat. Pada saat kondisi kita bicara reklame atau mungkin iklan dan semuanya itu banyak potensi yang belum didapat, penertiban yang dilakukan adalah upaya untuk mendapatkan kembali sumber PAD dalam rangka
menutupi kondisi yang kemarin terlampau jauh dari target," katanya.

Menurut dia, Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa yang memiliki berbagai potensi strategis sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD agar penerimaan dari objek pajak yang tersedia bisa ditingkatkan.

"Kami siap membantu Pemkot Pontianak dalam mendongkrak PAD untuk memajukan pembangunan segala bidang di Pontianak.

Sebelumnya, Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol-PP setempat menertibkan sejumlah reklame yang menunggak kewajibannya dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban dan penyisiran di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, selain itu pihaknya juga melakukan penempelan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (dalam pengawasan)" terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.

"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak," ujarnya.

Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp19 miliar dari jumlah total target PAD dari sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban objek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021