Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Papua Barat tahun ini menargetkan penerimaan pajak parkir Rp600 juta bisa masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Plt Kepala Bapenda Manokwari Sius N. Yenu di Manokwari, Kamis, mengatakan pajak parkir merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Berdasarkan UU no 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yaitu hiburan, parkir, hotel, restoran, dan penerangan jalan," katanya.
Ia mengatakan, target penerimaan pajak parkir terus mengalami tren kenaikan yang positif di Kabupaten Manokwari.
Tahun 2023, Pemkab Manokwari mematok target pajak parkir sebesar Rp528 juta dan mampu terealisasi Rp580 juta pada tahun ini.
Sedangkan untuk tahun 2024, hingga bulan Juni pajak parkir sudah terealisasi sebesar Rp260 juta dari target penerimaan pajak parkir Rp600 juta.
"Memang bulan Juni masih berjalan jadi masih belum update semua. Tapi data untuk bulan Mei saja, penerimaan atau pembayaran pajak parkir mencapai Rp51 juta," katanya.
Pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah agar penerimaan pajak parkir meningkat. Pada parkir di Bandara Rendai misalnya, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan UPBU Bandara Rendani dan pihak pengelola parkir bandara yaitu PT Maksimal.
Setelah berkomunikasi dengan UPBU dan pihak pengelola parkir, Bapenda akan menyiapkan regulasi lagi terkait pajak parkir.
"Sebesar 10 persen dari parkir bandara masuk ke PAD Pemkab Manokwari. Kita optimis tahun ini dapat mencapai target sehingga kita harus tingkatkan mekanisme pembayaran parkir, kita siapkan regulasi selanjutnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, semua yang mendapat pelayanan bandara harus membayar parkir tidak terkecuali apakah masyarakat umum maupun ASN atau pejabat. Dengan membayar parkir maka sama saja membayar pajak.
Kepala UPBU Bandara Rendani Havandi Gusli menjelaskan ada tiga pihak yang berkepentingan terhadap parkir di bandara yaitu pemerintah daerah, UPBU Rendani dan pihak pengelola parkir.
Ketiga pihak tersebut harus mempunyai pemahaman yang sama bahwa pembayaran parkir memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara baik PAD maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi UPBU Rendani.
"Paradigma bahwa pejabat daerah bisa keluar masuk bandara tanpa bayar parkir itu yang perlu diluruskan sehingga dengan pertemuan ini kita minta dukungan dari pemerintah daerah, agar sama-sama peduli pada pembayaran parkir," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika pejabat melakukan tugas di bandara seperti penjemputan tamu VIP memang tidak perlu membayar parkir.
Namun, jika pejabat sifatnya memanfaatkan pelayanan bandara seperti berangkat menggunakan maskapai penerbangan maka setiap masuk bandara seharusnya bayar parkir.