Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) provinsi ini telah mencapai Rp9,42 triliun hingga November 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sulsel Supendi, di Makassar, Kamis, mengatakan penerimaan PAD Sulsel meliputi pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan dan retribusi daerah.
"Untuk kinerja PAD Sulsel hingga akhir November 2024 itu tercapai Rp9,42 triliun atau baru 76,61 persen. Jika membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu mengalami pertumbuhan 8,37 persen," ujarnya.
Supendi menjelaskan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah pada November 2024 tercatat Rp6,4 triliun berbanding Rp6,2 triliun secara year on year (yoy) atau tumbuh 2,99 persen.
Pada PAD lain-lain yang sah terkumpul Rp1,97 triliun berbanding Rp1,74 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya atau tumbuh 12,98 persen (yoy).
Sementara untuk penerimaan dari jenis kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami pertumbuhan 1,74 persen yakni Rp376,9 miliar berbanding Rp370,45 miliar (yoy).
Sedangkan pada penerimaan retribusi daerah yang sudah mengumpulkan Rp651,85 miliar tumbuh 88,93 persen (yoy) dari yang sebelumnya Rp343,21 miliar.
Supendi pun menyatakan jika pajak daerah itu ditopang oleh pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak nonkonsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat," katanya lagi.
Adapun pajak daerah nonkonsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp1,6 triliun diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp875,89 miliar
Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp863,39 miliar miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp635,12 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok sebesar Rp601,15 miliar diikuti pajak restoran sebesar Rp295,65 miliar, pajak hotel Rp137,60 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp191,26 miliar," kata Supendi.