Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat terus melakukan reformasi birokrasi di lingkungannya dalam mempercepat pelayanan publik bagi masyarakat di kota tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) untuk mengubah pola pemikiran aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bertele-tele dan menghambat pelayanan yang diberikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

"Maka harus dilakukan reformasi birokrasi terutama bagi aparatur di jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus dipersulit atau diperlambat ini motto yang sering kita dengar di masyarakat," ujarnya usai menghadiri zoom meeting Asistensi dan Fasilitasi Tindak Lanjut Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan RB Pemkot Pontianak tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak optimalkan pelayanan di tengah pandemi COVID-19

Ia menambahkan, tujuan dari RB ini sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, sehingga masyarakat merasakan kepuasan dalam mendapatkan pelayanan yang diberikan.

"Kita minta kepala OPD untuk lebih serius dan ikut terlibat secara langsung karena ini berkaitan dengan pelayanan publik maka akan berefek langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Edi menyebut, jika pelayanan optimal berbasis outcome akan berdampak pada percepatan pencapaian nilai-nilai indikator pelayanan itu sendiri, sehingga bisa menuju kepada kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kuncinya dari pelayanan misalnya jika bisa dipercepat dari sebelumnya tiga hari menjadi satu hari atau bahkan cuma sekian jam itukan lebih efisien dan efektif," katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak apresiasi Masyarakat Batak Toba gelar vaksinasi COVID-19

Kesulitan dan tantangan yang dihadapi saat ini, lanjut dia, adalah dampak dari pandemi COVID-19 dengan adanya refocusing dan realokasi anggaran. Kemudian adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan diterapkannya Work From Home (WFH) sehingga menghambat sistem pelayanan. Meskipun sebenarnya pihaknya sudah menerapkan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, namun tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan pelayanan.

"Kita terus berproses termasuk meningkatkan kapasitas SDM yang dimiliki," ungkapnya.

Edi menuturkan, saat ini SAKIP Pemkot Pontianak tahun 2020 mendapat predikat BB dengan nilai 72,74, sedangkan RB predikat yang diperoleh B dengan skor 67,72.

Ia menilai evaluasi SAKIP ini dalam rangka memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan.

"Oleh sebab itu kita lakukan beberapa langkah perbaikan SAKIP untuk meningkatkan nilai hasil evaluasinya," kata Edi.

Baca juga: Pemkot Pontianak targetkan 80 persen capaian vaksin hingga akhir tahun
Baca juga: Pemkot Pontianak dorong UMKM bangkit tumbuhkan ekonomi
Baca juga: Pemkot Pontianak berikan kemudahan bagi pedagang bayar sewa-retribusi kios
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021