Polres Singkawang memusnahkan sebanyak 148,78 gram narkotika jenis sabu di halaman Mapolres setempat, Rabu.

"Total barang bukti yang dimusnahkan ini adalah merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari dua laporan polisi," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Hariyanto.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan dua tersangka yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Dua tersangka ini masing-masing berinisial MR alias BG dan UZ alias ZL," ujarnya.

Baca juga: Tiga ASN Singkawang positif gunakan narkoba
Baca juga: BNN Singkawang tes urine warga mendadak

Dari tersangka MR alias BG, pihaknya memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 31,87 gram.

Sedangkan dari tersangka UZ alias ZL, pihaknya memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 116,91 gram.

"Dimusnahkannya barang bukti narkotika tersebut adalah sebagai bukti jika Polres Singkawang berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap pemesan paket berisi 51,66 gram sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Polisi tangkap pemilik 2 kilogram sabu dan pil ekstasi di NTB
Baca juga: Nia Ramadhani beserta sang suami konsumsi sabu sejak lima bulan lalu

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021